Usai Karhutla Dipadamkan, Polisi Telusuri Data Kepemilikan Lahan di Rakumpit

Usai Karhutla Dipadamkan, Polisi Telusuri Data Kepemilikan Lahan di Rakumpit

Palangka Raya, Xposekalimantan.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Rakumpit berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk menelusuri data kepemilikan lahan yang terbakar di kawasan Dermaga Takaras, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, Palangka Raya.

Langkah tersebut dilakukan setelah proses pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lokasi dinyatakan selesai. Pendataan kepemilikan lahan dinilai penting sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan serta proses penyelidikan penyebab kebakaran.

Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto mengatakan, koordinasi dilakukan bersama lurah dan Ketua RT setempat agar identitas pemilik lahan dapat segera diketahui.

“Pendataan kepemilikan lahan diperlukan sebagai bahan tindak lanjut dalam proses penyelidikan sekaligus mendukung upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” kata Didik, Jumat (7/8/2026).

Menurut dia, selain mengumpulkan data administrasi lahan, personel kepolisian juga masih melakukan pemantauan di lokasi kebakaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak muncul kembali titik api, terutama mengingat kawasan tersebut merupakan lahan gambut yang berpotensi menyimpan bara api di bawah permukaan.

Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan bersama pemerintah kelurahan dan masyarakat guna mengantisipasi potensi kebakaran susulan selama musim kemarau.

Polsek Rakumpit juga mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran yang lebih luas dan berdampak terhadap lingkungan maupun kesehatan warga.

Melalui koordinasi lintas sektor, kepolisian berharap penanganan karhutla dapat berjalan lebih efektif, mulai dari proses pemadaman, pendataan lahan, hingga langkah pencegahan di wilayah Kecamatan Rakumpit. (red/foto:ist)

You cannot copy content of this page