Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Ungkap Tujuh Kasus

Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Palangka Raya Ungkap Tujuh Kasus

Palangka Raya, Xposekalimantan.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika dari tujuh perkara yang telah memperoleh penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 13 Agustus 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 80,76 gram sabu dan 6,82 gram ekstasi. Narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang berlangsung pada Juli hingga Agustus 2026 di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya.

Tujuh perkara itu melibatkan tersangka berinisial MK, MD, HF, S, B, T, dan MS. Lokasi pengungkapan di antaranya berada di Jalan Sapan XII, Jalan Dr. Murjani Gang Giat atau Kompleks Puntun, Jalan Bali Kompleks Palangka Sari, Jalan Langsat, Jalan Bhayangkara 4, Jalan Darmosugondo, serta Jalan Dr. Murjani.

Kapolresta Palangka Raya Komisaris Besar Dedy Supriadi melalui Kepala Satresnarkoba mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari prosedur hukum setelah adanya penetapan pengadilan.

Menurut dia, pemusnahan diperlukan untuk memastikan barang bukti narkotika yang telah disita dalam proses penegakan hukum tidak kembali beredar.

“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan barang bukti sekaligus memastikan narkotika hasil pengungkapan perkara tidak kembali disalahgunakan,” kata dia.

Polresta Palangka Raya menyatakan pemberantasan peredaran narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan dalam memberikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak,” ujarnya. Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. (red/foto:ist)

You cannot copy content of this page