Polresta Palangka Raya Ungkap Lima Kasus Kriminal Jalanan, Pelaku Curas hingga Curanmor Diamankan
Palangka Raya, Xposekalimanta.com – Polresta Palangka Raya membeberkan hasil pengungkapan sejumlah kasus kriminalitas jalanan dalam kegiatan press release gabungan yang digelar di Aula Graha Bhayangkara Mapolda Kalimantan Tengah, Sabtu (30/5/2026).
Dalam kegiatan yang dipimpin Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan tersebut, jajaran Polresta Palangka Raya mengungkap lima kasus tindak pidana yang berhasil ditangani selama periode Januari hingga Mei 2026.
Wakapolresta Palangka Raya AKBP Moch. Isharyadi Fitriawan mengatakan, kasus yang berhasil diungkap terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga pencurian dengan kekerasan (curas).
“Total ada lima kasus menonjol yang berhasil kami ungkap. Dua kasus curat dan satu kasus curanmor ditangani Satreskrim Polresta Palangka Raya, sedangkan satu curanmor dan satu kasus curas diungkap Polsek Pahandut,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ia menjelaskan, salah satu kasus curat terjadi di kawasan Jalan Katamso pada 10 Maret 2026 dengan modus pecah kaca mobil. Sementara kasus lainnya terjadi di sebuah rumah di Jalan Garuda XIII pada awal Mei lalu.
Selain itu, polisi juga menangani dua perkara curanmor yang terjadi di lokasi berbeda, yakni di sebuah wisma di Jalan Sangga Buana dan rumah kos di Jalan Lawu. Sedangkan kasus curas terjadi di sebuah guest house kawasan Jalan Borneo pada April 2026.
Menurut Isharyadi, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas jalanan di wilayah Kota Palangka Raya.
Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi aksi kejahatan, khususnya di tempat umum dan kawasan permukiman.
“Masyarakat diminta tidak menggunakan perhiasan berlebihan saat bepergian dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir,” katanya.
Ia juga meminta warga segera melapor apabila melihat ataupun menjadi korban tindak pidana melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Center 110 Polri agar penanganan dapat dilakukan secepatnya. (red/foto:ist)
