Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Palangka Raya, Remaja 17 Tahun Ditangkap dengan Sabu dan Ekstasi

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Palangka Raya, Remaja 17 Tahun Ditangkap dengan Sabu dan Ekstasi

Palangka Raya, Xposekalimantan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang remaja berinisial SM alias UYA (17), Senin (22/6/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 40,38 gram dan 117 butir ekstasi seberat 59,63 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan SM di kawasan Jalan Dr Murjani, Kelurahan Pahandut, sekitar pukul 21.30 WIB.

“Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan empat butir yang diduga ekstasi yang dijatuhkan oleh terduga pelaku,” kata Yonika dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, SM mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya di Jalan Rindang Banua. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah paket sabu dan ratusan butir ekstasi yang diduga siap diedarkan. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, telepon genggam, sepeda motor, serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari transaksi narkoba.

Yonika mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang mungkin terkait dalam peredaran narkotika ini,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Menurut dia, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pemberantasan narkoba.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. (red/foto:ist)

You cannot copy content of this page