Polda Kalteng Rilis Capaian Penegakan Hukum, Ungkap 331 Kasus Narkoba pada Semester I 2026
Palangka Raya, Xposekalimantan.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengungkap 331 kasus penyalahgunaan narkotika selama Semester I 2026. Pada periode yang sama, kepolisian juga menangani 323 perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C).
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Arya Dharma Mapolda Kalimantan Tengah, Senin (29/6/2026). Paparan disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Komisaris Besar Polisi Budi Rachmat bersama Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Polisi Slamet Ady Purnomo dan Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Dodo Hendro Kusuma.
Budi mengatakan penyampaian capaian penegakan hukum merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai hasil kerja kepolisian selama enam bulan pertama tahun ini.
“Press release hari ini merupakan bentuk transparansi Polda Kalimantan Tengah kepada masyarakat terkait hasil pengungkapan tindak pidana 3C dan penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap jajaran selama Semester I Tahun 2026,” kata Budi.
Menurut dia, pengungkapan perkara narkotika maupun tindak pidana 3C merupakan hasil kerja seluruh jajaran kepolisian, mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan dan penindakan terhadap para pelaku.
Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Reserse Narkoba memaparkan sejumlah perkara yang menonjol beserta barang bukti yang diamankan sepanjang Semester I 2026. Adapun Direktorat Reserse Kriminal Umum menyebut perkara 3C yang ditangani masih didominasi kasus pencurian dengan pemberatan.
Polda Kalimantan Tengah menyatakan akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum untuk menekan angka kriminalitas serta peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana maupun penyalahgunaan narkotika kepada aparat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, baik kejahatan konvensional maupun peredaran narkotika. Seluruh jajaran akan terus melakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Budi. (red/foto:ist)
