Polresta Palangka Raya Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Lima Kasus, Terdiri dari Sabu dan Ekstasi
Palangka Raya, Xposekalimantan.com – Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan lima kasus peredaran narkoba yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Barang bukti yang dimusnahkan berupa 36,47 gram sabu dan 82 butir ekstasi.
Pemusnahan dilakukan di ruang kerja Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Senin (8/6/2026), dan disaksikan sejumlah pihak, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, serta pejabat internal kepolisian.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan barang bukti tersebut berasal dari lima perkara narkotika yang telah memperoleh penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu dengan total berat 36,47 gram dan ekstasi sebanyak 82 butir atau seberat 27,06 gram,” ujarnya.
Menurut Yonika, barang bukti tersebut disita dari lima tersangka yang masing-masing berinisial C, K, R, MS, dan FA. Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara narkotika setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan. Langkah tersebut juga dilakukan untuk menjamin transparansi dalam proses penegakan hukum.
Proses pemusnahan diawali dengan pembacaan surat penetapan pengadilan, dilanjutkan pemeriksaan kandungan barang bukti, pelaksanaan pemusnahan, hingga penandatanganan berita acara oleh para pihak yang hadir.
Yonika menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Menurut dia, peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang memerlukan perhatian bersama.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Dukungan masyarakat sangat membantu upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian,” kata Yonika.
Polresta Palangka Raya berharap kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkoba sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. (red/foto:ist)
