Nusron Ungkap 3 Jenis Konflik Agraria: Hutan, Aset Negara, dan Swasta
Jakarta, Xposekalimantan.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap tiga kategori konflik agraria yang saat ini menjadi perhatian pemerintah.
Nusron mengatakan penyelesaian setiap konflik tidak bisa menggunakan mekanisme yang sama. Status lahan menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan langkah yang dapat ditempuh.
Hal itu disampaikan Nusron seusai mengikuti rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” kata Nusron.
Menurut Nusron, konflik agraria yang melibatkan pihak swasta relatif lebih mudah diselesaikan.
Pemerintah dapat memanggil pihak swasta yang terlibat untuk mencari penyelesaian. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan aturan, pemerintah dapat mengambil tindakan terhadap izin yang dimiliki.
“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak sesuai aturan, red), izinnya kita cabut,” ujarnya.
Namun, mekanisme tersebut tidak bisa diterapkan begitu saja jika konflik berkaitan dengan aset milik negara.
Nusron mengatakan konflik yang melibatkan aset BUMN, aset pemerintah, maupun aset TNI dan Polri memiliki persoalan hukum yang lebih kompleks.
“Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” jelasnya.
Sementara itu, konflik agraria yang berkaitan dengan kawasan hutan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
Menurut Nusron, penyelesaian konflik tersebut harus dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” kata Nusron.
Ia menegaskan status lahan menjadi kunci untuk menentukan mekanisme penyelesaian setiap konflik agraria.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Rakor juga dihadiri Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait.
Dalam pertemuan itu, Nusron didampingi Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN.
Rakor tersebut membahas upaya penyelesaian konflik agraria sekaligus pelaksanaan Reforma Agraria. (red/foto:ist)
