Pemerintah Pangkas Waktu Verifikasi BPHTB, Balik Nama Sertifikat Ditarget 10 Hari

Pemerintah Pangkas Waktu Verifikasi BPHTB, Balik Nama Sertifikat Ditarget 10 Hari

Jakarta, Xposekalimnatan.com – Pemerintah mempercepat proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dengan memangkas batas waktu verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal tiga hari.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.

Nusron mengatakan verifikasi BPHTB di pemerintah daerah selama ini menjadi salah satu titik yang memperlambat proses peralihan hak. Melalui SEB tersebut, pemerintah daerah diberikan batas waktu untuk menyelesaikan proses verifikasi dan validasi.

“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah,” ujar Nusron.

Batas waktu tiga hari itu juga disertai penerapan mekanisme fiktif positif. Artinya, apabila pemerintah daerah tidak melakukan verifikasi dalam waktu tiga hari, pembayaran BPHTB dianggap telah disetujui.

Menurut Nusron, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN. Pemerintah menargetkan seluruh proses peralihan hak dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari.

Target tersebut dibangun melalui pembagian waktu pada sejumlah tahapan. Verifikasi dan validasi BPHTB diberikan waktu maksimal tiga hari. Tahap berikutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB), ditargetkan selesai dalam waktu paling lama dua hari.

Setelah AJB selesai, berkas permohonan masyarakat akan diproses di Kementerian ATR/BPN paling lama lima hari.

Dengan skema tersebut, total waktu pelayanan peralihan hak ditargetkan tidak lebih dari 10 hari.

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nusron.

Layanan peralihan hak dengan target penyelesaian 10 hari akan mulai diluncurkan pada 17 Agustus 2026. Tahap pertama mencakup 17 Kantor Pertanahan di 17 kabupaten/kota.

“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari,” ujar Nusron.

Sepekan kemudian, pada 24 Agustus, pemerintah menargetkan penambahan layanan di 24 kabupaten/kota. Dengan demikian, pada akhir Agustus layanan peralihan hak 10 hari diharapkan telah tersedia di 41 kabupaten/kota.

Kementerian ATR/BPN menargetkan perluasan layanan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan. Jumlah tersebut secara proporsional mencakup sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan percepatan tersebut membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN, khususnya dalam pertukaran dan integrasi data.

Menurut Tito, SEB yang ditandatangani bersama Nusron menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota untuk mempercepat proses BPHTB.

“Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB,” kata Tito.

Selain mempercepat pelayanan, Tito menilai kelancaran pembayaran BPHTB berpotensi meningkatkan penerimaan daerah. BPHTB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” ujarnya.

Penandatanganan SEB tersebut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk. Hadir pula para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.

Perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian dan lembaga terkait dari seluruh Indonesia turut mengikuti prosesi tersebut secara daring. (red/foto:ist)

You cannot copy content of this page