Kapolda Kalteng: Tiga Polisi yang Gugur di Tumbang Kalemei Diduga Dikeroyok, Jenazah Dibuang ke Sungai

Kapolda Kalteng: Tiga Polisi yang Gugur di Tumbang Kalemei Diduga Dikeroyok, Jenazah Dibuang ke Sungai

Palangka Raya, Xposekalimantan.com – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkap fakta baru terkait tewasnya tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan saat menjalankan operasi penindakan kasus narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

Dalam konferensi pers di Mapolda Kalimantan Tengah, Kamis (23/7/2026), Iwan mengatakan ketiga anggota diduga menjadi korban pengeroyokan menggunakan senjata tajam sebelum jasad mereka dibuang ke sungai.

Peristiwa bermula ketika tim Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika. Saat proses penindakan berlangsung, petugas mendapat perlawanan dari pelaku yang disebut dibantu anggota keluarga dan kelompoknya.

Menurut Iwan, situasi kemudian berubah menjadi tidak terkendali setelah seorang perempuan diduga memprovokasi warga. Perempuan tersebut disebut meneriakkan bahwa polisi adalah “perampok” sambil membawa parang, sehingga massa berdatangan ke lokasi.

Melihat kondisi yang semakin membahayakan, personel memutuskan meninggalkan lokasi melalui jalur sungai.

“Pertimbangannya adalah menghindari agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban. Anggota kami memutuskan mundur dengan cara terjun ke sungai,” ujar Iwan.

Ia menjelaskan, para anggota berenang sejauh sekitar 400 meter menuju pulau-pulau kecil di tengah sungai. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga tetap melakukan pengejaran melalui jalur darat maupun menggunakan perahu.

Dari keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa, penyidik memperoleh informasi bahwa ketiga personel sempat mencapai daratan. Namun, mereka kemudian diduga diserang secara bersama-sama menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia.

Setelah itu, jasad ketiga korban diduga dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.

“Beberapa saksi yang sudah kami amankan menerangkan bahwa salah satu pelaku sempat mengaku telah menghabisi anggota Polri tersebut,” kata Iwan.

Dalam pengembangan perkara ini, Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan dan menangkap sembilan orang tersangka, masing-masing berinisial S, I, N, AR, ML, B, R, P, dan DN.

Sementara itu, empat orang lainnya masih berstatus buron. Kepolisian telah membentuk tim khusus untuk memburu para pelaku yang belum tertangkap.

Iwan menegaskan seluruh pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum karena penyerangan dilakukan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal-pasal pembunuhan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 459, serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 262 ayat (4).

“Kami menerapkan pasal pembunuhan karena berdasarkan hasil penyidikan, setelah anggota mundur dari lokasi, para pelaku masih melakukan pengejaran hingga terjadi penyerangan yang mengakibatkan tiga anggota kepolisian meninggal dunia,” ujar Iwan. (red/foto:ist)

You cannot copy content of this page