Rocky Gerung Ajak Taruna Politeknik Agraria STPN Melihat Tanah Lebih dari Sekadar Hak Milik
Sleman, Xposekalimantan.com – Tanah mungkin terlihat sebagai sebidang ruang yang bisa diukur, diberi batas, lalu dimiliki. Namun, di balik batas-batas tersebut, tanah menyimpan makna yang jauh lebih luas.
Di hadapan sekitar 500 taruna dan taruni yang juga menjadi calon wisudawan dan wisudawati, Rocky mengajak calon insan pertanahan itu untuk tidak melihat tanah hanya dari sudut pandang kepemilikan.
Menurut dia, ada setidaknya tiga konsep yang membuat tanah memiliki makna berbeda dalam kehidupan manusia.
“Tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara,” kata Rocky.
Konsep pertama, menurut Rocky, adalah tanah sebagai bagian dari sesuatu yang diwariskan secara turun-temurun. Konsep kedua berkaitan dengan fungsi sosial yang berada dalam pengaturan negara. Adapun konsep ketiga menempatkan tanah sebagai komoditas yang mempunyai nilai ekonomi.
Perbedaan cara melihat tanah tersebut, kata dia, penting dipahami karena setiap kelompok dapat memberikan makna yang berbeda terhadap ruang yang sama.
Bagi masyarakat adat, misalnya, tanah tidak sekadar tempat tinggal atau lahan untuk bekerja. Tanah dapat berkaitan dengan leluhur, sejarah, identitas, bahkan kehidupan spiritual.
Di sisi lain, negara melihat tanah melalui kerangka hukum dan fungsi sosial. Sementara bagi dunia usaha, tanah juga dapat menjadi aset yang mempunyai nilai ekonomi.
Rocky mengatakan perbedaan perspektif tersebut kerap menjadi akar dari persoalan agraria.
Menurut dia, konflik agraria tidak selalu dapat dipahami sebagai perebutan sebidang tanah.
“Konflik agraria itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ juga,” ujarnya.
Ia menilai, yang sesungguhnya diperdebatkan adalah bagaimana tanah dimaknai, siapa yang berhak menguasainya, untuk apa tanah digunakan, serta kepentingan siapa yang harus didahulukan.
Pemahaman semacam itu dinilai penting bagi para taruna dan taruni Politeknik Agraria STPN. Sebab, setelah lulus, mereka akan berhadapan langsung dengan persoalan pertanahan yang tidak selalu sederhana.
Sebuah bidang tanah bisa saja memiliki nilai ekonomi bagi satu pihak, tetapi memiliki nilai sejarah dan kultural yang jauh lebih dalam bagi pihak lainnya.
Karena itu, pengelolaan pertanahan tidak cukup hanya berbekal kemampuan administratif dan pemahaman terhadap aturan. Dibutuhkan pula cara pandang yang mampu melihat manusia dan tanah dalam hubungan yang lebih panjang.
Rocky kemudian membawa para taruna pada pertanyaan yang lebih mendasar: sebenarnya siapa yang memiliki tanah?
Ia mengingatkan bahwa usia manusia sangat singkat jika dibandingkan dengan usia tanah.
“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun,” kata Rocky.
Bagi Rocky, perbandingan tersebut seharusnya membuat manusia lebih rendah hati ketika berbicara mengenai tanah.
Manusia datang dan pergi, begitu pula negara dan berbagai institusi yang dibangun manusia. Sementara tanah telah ada jauh sebelum semuanya terbentuk.
“Jadi sangat absurd bahwa manusia mengurus tanah. Tidak, kita diurus oleh tanah,” ujarnya.
Gagasan tersebut disampaikan Rocky bukan semata sebagai refleksi filosofis. Ia ingin para calon pengelola pertanahan memahami bahwa setiap kebijakan mengenai tanah pada akhirnya akan bersentuhan dengan kehidupan manusia.
Kuliah umum tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, Pelaksana Tugas Direktur Politeknik Agraria STPN, serta seluruh kepala Kantor Wilayah BPN provinsi beserta jajaran.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid turut memberikan tanggapan atas pemikiran yang disampaikan Rocky Gerung.
Nusron menilai ada satu gagasan yang penting direnungkan oleh para pengambil kebijakan di bidang pertanahan, yakni mengenai usia tanah yang jauh melampaui keberadaan manusia dan negara.
“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujar Nusron.
Menurut dia, pemahaman tersebut semestinya tidak berhenti sebagai gagasan filosofis. Pandangan mengenai hubungan manusia dengan tanah harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada akhirnya, kata Nusron, pengelolaan tanah harus bermuara pada dua hal: keadilan dan kesejahteraan.
Hal itu menjadi semakin relevan ketika Indonesia memasuki 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat,” kata Nusron.
Ia kemudian melemparkan pertanyaan yang menjadi pembuka ruang diskusi dalam kuliah umum tersebut: apakah UUPA masih mampu menjawab kebutuhan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia yang terus berubah?
Pertanyaan itu menjadi pekerjaan rumah sekaligus tantangan bagi generasi baru insan pertanahan yang kelak akan berada di tengah berbagai persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah di Indonesia. (red/foto:ist)
