Beli Tanah Sudah Lunas, Nama di Sertifikat Belum Berubah? Ini Penjelasan ATR/BPN

Beli Tanah Sudah Lunas, Nama di Sertifikat Belum Berubah? Ini Penjelasan ATR/BPN

Jakarta, Xposekalimantan.com – Membeli tanah hingga melunasi pembayaran dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum membuat nama pembeli otomatis tercatat sebagai pemegang hak atas tanah. Pemilik baru masih harus mengurus pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan (Kantah).

Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hiskia Simarmata menjelaskan, transaksi jual beli dan pendaftaran peralihan hak merupakan dua proses yang berbeda.

“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda,” ujar Hiskia dalam keterangannya pada Selasa, 1 September 2026.

Menurut dia, transaksi jual beli yang telah dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) masih harus ditindaklanjuti dengan pendaftaran peralihan hak.

Pendaftaran tersebut diperlukan agar data pendaftaran tanah diperbarui dan mencerminkan kondisi hukum terbaru.

“Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” kata Hiskia.

Untuk peralihan hak karena jual beli, Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa peralihan hak hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat PPAT yang berwenang.

Aturan mengenai pendaftaran tanah kemudian diperkuat dengan regulasi lain, salah satunya PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Setelah AJB dan dokumen yang dipersyaratkan diajukan oleh pemilik baru, Kantah akan melakukan pemeriksaan serta pencatatan peralihan hak pada data pendaftaran tanah.

Jika persyaratan terpenuhi, perubahan pemegang hak dicatat dalam Buku Tanah dan sertifikat tanah.

Adapun dokumen dan tata cara pendaftaran peralihan hak antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya.

Hiskia mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan data pada sertifikat berbeda dengan kondisi kepemilikan yang sebenarnya.

“Pastikan ya data pertanahan (dalam sertipikat) sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujarnya.

Untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari.

Saat ini layanan tersebut baru tersedia di 17 Kantah yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project.

Pemerintah berencana memperluas layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari menjadi 24 Kantah pada 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Penerapan layanan itu selanjutnya akan diperluas secara bertahap ke seluruh Kantah.

Kementerian ATR/BPN menyebut layanan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, khususnya dalam memberikan kepastian waktu kepada masyarakat yang mengurus peralihan hak.

Namun, target penyelesaian paling lama 10 hari berlaku dengan catatan seluruh persyaratan dan ketentuan yang diperlukan telah dipenuhi. (red/foto:ist)

You cannot copy content of this page