Polisi Sita 481 Paket Sabu di Palangka Raya, 1 Pria Ditangkap

Polisi Sita 481 Paket Sabu di Palangka Raya, 1 Pria Ditangkap

Palangka Raya, Xposekalimantan.com – Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial AA (35) diamankan dalam kasus ini.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Taufik, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat soal dugaan transaksi narkoba.

“Dari informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan AA di rumahnya tanpa perlawanan. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari lokasi, polisi menemukan ratusan paket sabu. Total ada 481 paket dengan berat kotor sekitar 195,89 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti plastik klip berbagai ukuran, timbangan digital, sendok sabu, tas belanja, dompet kecil, hingga satu unit ponsel milik pelaku.

Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa titik di dalam rumah, termasuk di area jemuran pakaian. Kepada polisi, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui AKP Yonika menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.

“Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (red/foto:ist)

You cannot copy content of this page