Diduga Dipengaruhi Miras dan Narkoba, Pria di Mentaya Hulu Jadi Tersangka Pembunuhan

Diduga Dipengaruhi Miras dan Narkoba, Pria di Mentaya Hulu Jadi Tersangka Pembunuhan

Sampit, Xposekalimantan.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu. Seorang pria berinisial AD, 33 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Lobi Polres Kotim, Rabu, 10 Juni 2026. Kegiatan dipimpin Kepala Bagian Operasi Polres Kotim AKP Yuan Irsyady mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain.

Yuan mengatakan tersangka diduga melakukan pembunuhan menggunakan senjata tajam jenis badik. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras dan narkotika saat kejadian berlangsung.

“Pelaku telah diamankan berikut barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kotim,” kata Yuan.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polsek Mentaya Hulu dan Satuan Reserse Kriminal Polres Kotim. Polisi juga memperoleh informasi dari masyarakat yang membantu proses penyelidikan.

Menurut Yuan, kepolisian berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat. Karena itu, konferensi pers digelar sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami sejumlah keterangan untuk proses hukum selanjutnya. (red/foto:ist)

You cannot copy content of this page