Warga Pasir Panjang Bicara Karhutla dan Narkoba, Kapolda Kalteng Janjikan Perhatian
Pangkalan Bun, Xposekalimantan.com – Bagi warga Desa Pasir Panjang, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan api yang membakar semak dan pepohonan. Di balik kebakaran, ada persoalan pembukaan lahan, keterbatasan sarana pencegahan, dan pertanyaan tentang siapa yang seharusnya bertanggung jawab.
Keresahan itu disampaikan langsung kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Inspektur Jenderal Iwan Kurniawan dalam dialog bersama masyarakat di Rumah Adat Betang, Desa Pasir Panjang, Rabu, 28 Oktober 2026.
Seorang warga mengingatkan agar masyarakat kecil tidak selalu menjadi pihak yang disalahkan dalam persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurut dia, pembukaan lahan dalam skala kecil tidak serta-merta menjelaskan besarnya kebakaran yang terjadi.
“Karhutla bukan hanya oleh masyarakat karena masyarakat tidak memiliki uang untuk membuka lahan yang hanya 1-2 hektar, tapi menurut pandangan saya ada pihak luar yang sengaja membakar. Jika masyarakat tidak akan separah ini,” ujarnya.
Pernyataan itu mencerminkan harapan warga agar penanganan karhutla dilakukan secara menyeluruh. Penegakan hukum, menurut aspirasi yang muncul dalam dialog tersebut, perlu diikuti upaya pencegahan dan pendekatan yang menjangkau masyarakat hingga tingkat desa.
Warga juga menilai komunikasi antara kepolisian, tokoh masyarakat, dan anak muda perlu diperkuat. Sosialisasi yang dilakukan secara langsung diharapkan dapat membangun kesadaran bersama sekaligus menjaga suasana sosial tetap kondusif.
Menanggapi aspirasi tersebut, Iwan menekankan pentingnya menjaga keberagaman masyarakat Kalimantan Tengah. Ia merujuk filosofi Huma Betang sebagai pijakan untuk merawat kehidupan bersama di tengah perbedaan suku dan latar belakang.
“Saya setuju kita harus menjaga keberagaman kita. Kita perlu menjaga antar suku bangsa, oleh karena itu Huma Betang menjadi modal untuk kita menjaga dan saling menghormati satu sama lain,” kata Iwan.
Dalam dialog itu, Iwan memaparkan data penanganan perkara karhutla. Ia menyebut terdapat 141 kasus dengan 46 tersangka dari kalangan masyarakat umum. Selain itu, dari 12 perusahaan yang disebut dalam penanganan perkara, dua perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Iwan, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan menindak pelaku setelah kebakaran terjadi. Kesiapan sarana pencegahan juga perlu menjadi perhatian, termasuk di wilayah operasional perusahaan.
Ia mengatakan perusahaan harus memiliki menara pemantau, embung penampung air, dan peralatan pemadaman yang memadai. Personel kepolisian, kata dia, melakukan pengecekan terhadap fasilitas tersebut.
“Anggota kami mengecek semua perusahaan, perlu memiliki menara pantau, embung-embung, alat pemadaman. Saya selaku Kapolda menjadikan ini tanggung jawab saya. Dalam proses penegakan hukum perlu pembuktian,” ujarnya.
Iwan juga menyoroti kebakaran yang bermula dari pembukaan lahan dengan cara membakar, tetapi kemudian meluas karena api tidak dapat dikendalikan.
Ia mendorong agar pembukaan lahan tanpa pembakaran menjadi pilihan yang semakin memungkinkan bagi masyarakat. Dukungan pemerintah diperlukan agar warga memiliki alternatif yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka.
Salah satu warga mengajukan gagasan pembuatan sumur bor di ladang masyarakat. Dengan perkiraan biaya Rp 3 juta per sumur, fasilitas itu diharapkan dapat menyediakan sumber air untuk membantu penanganan kebakaran.
Usulan tersebut mendapat respons positif dari Iwan. Ia mengatakan pembuatan sumur bor merupakan salah satu langkah yang telah dilakukan untuk mendukung upaya pencegahan karhutla.
Gagasan warga itu menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya datang membawa keluhan. Mereka juga berupaya menawarkan solusi berdasarkan kondisi yang dihadapi di lingkungan sendiri.
Selain kebakaran lahan, warga menyampaikan apresiasi terhadap personel kepolisian yang turun langsung membantu pemadaman api. Kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kotawaringin Barat juga dinilai cukup baik.
Warga turut menyoroti layanan darurat kepolisian 110. Layanan tersebut dinilai bermanfaat ketika masyarakat membutuhkan bantuan, meski masih banyak warga yang belum mengetahui keberadaannya.
Iwan mengajak masyarakat memanfaatkan layanan 110 untuk melaporkan kejadian atau meminta bantuan kepolisian.
“Kami mencoba memberikan kecepatan dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Namun, persoalan yang tak kalah meresahkan warga adalah peredaran narkoba di Desa Pasir Panjang. Masyarakat meminta kepolisian memberi perhatian lebih agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang tersebut.
Menanggapi hal itu, Iwan menyatakan pemberantasan narkoba menjadi perhatian khusus Kapolri. Ia menyampaikan rencana untuk menjadikan Pasir Panjang sebagai kawasan antinarkoba.
“Bapak Kapolri memiliki perhatian khusus terhadap narkoba. Nanti kita akan jadikan kawasan anti narkoba Pasir Panjang. Tidak perlu takut untuk melaporkan terkait narkoba, manfaatkan layanan 110 juga bisa,” katanya.
Ajakan untuk melapor tersebut menjadi bagian dari upaya melibatkan masyarakat dalam menjaga lingkungan mereka. Meski begitu, keberhasilan pemberantasan narkoba juga membutuhkan tindak lanjut yang konsisten dari aparat penegak hukum.
Pada akhir pertemuan, para relawan meminta agar mereka dilibatkan dalam evaluasi pascakarhutla. Mereka berharap dapat berkontribusi dalam menyusun inovasi pencegahan kebakaran sekaligus mendukung upaya pemberantasan narkoba.
Dialog itu dihadiri Wakil Bupati Kotawaringin Barat Suyanto, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara Iskandar Letnan Kolonel Penerbang Nugroho Tri Widyanto, Kepala Staf Kodim 1014/Pbn, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, sejumlah pejabat utama Polda Kalimantan Tengah, serta unsur terkait lainnya.
Bagi masyarakat Pasir Panjang, pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi secara langsung. Tantangan berikutnya adalah memastikan berbagai aspirasi itu berlanjut menjadi langkah nyata, baik dalam mencegah kebakaran, memperkuat pelayanan publik, maupun melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. (red)
