Ribuan Hektare Tanah di Kalteng Dipetakan, Manfaat bagi Warga Jadi Tantangan

Ribuan Hektare Tanah di Kalteng Dipetakan, Manfaat bagi Warga Jadi Tantangan

Palangka Raya, Xposekalimantan.com – Reforma Agraria di Kalimantan Tengah tidak cukup berhenti pada pendataan tanah. Kepastian tindak lanjut dan manfaat bagi masyarakat menjadi pekerjaan penting setelah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) mengidentifikasi potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 1.607,52 hektare di Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Barito Timur.

Hasil identifikasi tersebut dipaparkan dalam Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis, 15 Oktober 2026.

Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan turut hadir bersama sejumlah perwakilan perangkat daerah dan instansi terkait.

Dalam sambutannya, Fitriyani menekankan pentingnya memastikan hasil pendataan dan pelaksanaan program memiliki tindak lanjut yang jelas. Menurut dia, keberhasilan Reforma Agraria tidak semata-mata diukur dari jumlah kegiatan atau ketersediaan data, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat.

“Ukuran keberhasilan Reforma Agraria bukan hanya tersedianya data atau terlaksananya kegiatan, tetapi juga kepastian tindak lanjut dan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Fitriyani.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa penataan tanah perlu berjalan beriringan dengan upaya memperkuat akses ekonomi warga. Pendataan merupakan salah satu tahap awal, sedangkan proses verifikasi, penetapan, dan tindak lanjut tetap diperlukan sebelum potensi lahan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis indikatif TORA tahun 2026, Kabupaten Seruyan memiliki potensi lahan seluas 825,49 hektare. Lahan tersebut bersumber dari tanah terlantar yang tersebar di Desa Pembuang Hulu I dan Desa Pembuang Hulu II.

Adapun di Kabupaten Barito Timur, potensi lahan tercatat seluas 782,03 hektare. Lahan ini berkaitan dengan kewajiban penyediaan paling sedikit 20 persen dari Tanah Negara selain hasil pelepasan kawasan hutan dalam proses pemberian hak guna usaha (HGU).

Lokasinya meliputi Desa Telang, Desa Siong, Desa Tampu Langit, Desa Balawa, dan Desa Kalinapu.

Jika digabungkan, potensi indikatif TORA di kedua kabupaten tersebut mencapai 1.607,52 hektare.

Namun, angka tersebut belum serta-merta menunjukkan bahwa seluruh lahan dapat langsung ditetapkan sebagai objek reforma agraria. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kesesuaian data administrasi dan yuridis, kondisi penguasaan tanah di lapangan, rencana tata ruang, serta status dan batas kawasan hutan berdasarkan data terbaru.

Fitriyani meminta kerja sama seluruh pihak untuk memperdalam hasil identifikasi tersebut. Akurasi data menjadi penting agar proses penataan aset tidak hanya memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi juga memiliki dasar yang jelas untuk ditindaklanjuti.

Selain penataan aset, GTRA Kalimantan Tengah menjalankan program penataan akses yang diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.

Pada 2026, fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi nelayan dilakukan di Desa Papuyu I Sei Pasanan, Kabupaten Pulang Pisau, dan Desa Sungai Damar, Kabupaten Sukamara. Program ini dilaksanakan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah.

GTRA juga menggelar pelatihan pengolahan ikan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri rumah tangga di Kota Palangka Raya, bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah.

Bagi pelaku usaha kecil, legalitas merupakan salah satu kebutuhan untuk menjalankan dan mengembangkan usaha. Namun, kepemilikan dokumen usaha saja belum cukup untuk menjamin peningkatan pendapatan.

Fitriyani menilai, fasilitasi legalitas usaha perlu dilanjutkan dengan pendampingan yang lebih menyeluruh. Dukungan tersebut dapat berupa peningkatan kapasitas produksi, pengolahan dan pengemasan produk, akses permodalan, penguatan kelembagaan usaha, hingga perluasan pasar.

Dengan pendampingan berkelanjutan, pelaku usaha diharapkan memiliki kesempatan lebih besar untuk meningkatkan nilai produk dan memperluas jangkauan pemasaran.

Kebutuhan serupa juga perlu diperhatikan dalam penataan akses di sektor pertanian dan perkebunan. Program yang disusun harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan terhubung dengan program perangkat daerah terkait, termasuk dukungan infrastruktur.

Karena itu, setiap rekomendasi perlu disertai penanggung jawab, jadwal pelaksanaan, dukungan program, serta indikator hasil yang terukur.

Rapat koordinasi akhir tersebut juga membahas perkembangan regulasi Reforma Agraria yang disampaikan dalam materi paparan. Fitriyani menyebutkan adanya persetujuan DPR RI bersama pemerintah pada 22 September 2026 terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang.

Materi itu juga menyinggung rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), yang disebut akan mengambil alih tugas, fungsi, kewenangan, program, dan kegiatan GTRA sesuai ketentuan dalam rancangan regulasi tersebut.

Perkembangan kebijakan itu menjadi salah satu alasan perlunya pemerintah daerah memperkuat kesiapan administrasi dan koordinasi antarlembaga. Data agraria, peta, hasil verifikasi, rekomendasi, dan dokumentasi kegiatan perlu disusun secara tertib agar pelaksanaan program tetap berkesinambungan.

Fitriyani meminta seluruh pihak menyelesaikan evaluasi kegiatan tahun 2026 berdasarkan data dan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Verifikasi administrasi, yuridis, dan spasial juga perlu diperkuat, termasuk pemutakhiran informasi tata ruang dan status kawasan.

Ia berharap rapat koordinasi menghasilkan kesepakatan yang dapat dilaksanakan, bukan sekadar rangkuman kegiatan selama setahun.

Setiap rekomendasi, menurut dia, perlu memiliki penanggung jawab, target waktu, kebutuhan dukungan, dan mekanisme pemantauan yang jelas.

Pada akhirnya, tantangan Reforma Agraria bukan hanya mengidentifikasi bidang-bidang tanah yang berpotensi ditata. Program ini juga membutuhkan kepastian proses, koordinasi lintas sektor, serta dukungan ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Di Kalimantan Tengah, hasil pendataan di Seruyan dan Barito Timur serta program pendampingan bagi nelayan dan pelaku UMKM menjadi bagian dari upaya tersebut. Tindak lanjut yang terukur akan menentukan sejauh mana program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi warga. (red/foto:ist) 

You cannot copy content of this page