Hampir 10 Ribu Liter BBM Disita di Kalteng, 23 Orang Diamankan Polisi

Hampir 10 Ribu Liter BBM Disita di Kalteng, 23 Orang Diamankan Polisi

Palangka Raya, Xposekalimantan.com – Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi salah satu kebutuhan penting bagi masyarakat. Karena itu, dugaan penyalahgunaan distribusinya menjadi perhatian, terutama ketika BBM yang seharusnya disalurkan sesuai peruntukan justru diduga dibeli untuk dijual kembali.

Di Kalimantan Tengah, Polda Kalteng mengungkap dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM dengan mengamankan 23 orang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita hampir 10 ribu liter BBM serta 17 kendaraan roda empat jenis pikap dan minibus.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng setelah menindaklanjuti 19 laporan polisi.

Hal tersebut disampaikan Iwan dalam konferensi pers di lobi Mapolda Kalteng, Rabu (21/10/2026). Ia didampingi Wakapolda Brigjen Pol Hendra Wirawan dan sejumlah pejabat utama Polda Kalteng.

“Ke-23 terduga pelaku tersebut berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” ujar Iwan.

Menurut dia, para terduga pelaku diduga membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar secara ilegal di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita 4.640 liter Pertalite, 4.070 liter Biosolar, dan 1.260 liter Pertamax. Jika dijumlahkan, total BBM yang diamankan mencapai 9.970 liter.

Jumlah tersebut menunjukkan besarnya volume BBM yang ditemukan dalam perkara ini. Di sisi lain, penyaluran BBM bersubsidi secara tepat sasaran menjadi hal penting agar masyarakat yang berhak tetap dapat memperoleh bahan bakar sesuai ketentuan.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan, tetapi juga menyangkut tata kelola distribusi energi yang diperuntukkan bagi masyarakat. Karena itu, pengawasan diperlukan agar subsidi tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Proses hukum terhadap para tersangka selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing dalam perkara tersebut. (red/foto:ist)

You cannot copy content of this page