BPN Kalteng Catat 20.443 Bidang Tanah Tersertifikasi, Warga Makin Dekat dengan Kepastian Hukum
Capaian tersebut setara dengan 100,6 persen dari target 20.319 bidang tanah yang ditetapkan untuk 2026.
Pencapaian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Sebab, sertifikat tanah tidak hanya menjadi bukti kepemilikan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum terhadap aset masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI yang digelar di Palangka Raya, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri Anggota Komisi II DPR RI, H. Iwan Kurniawan, S.H., M.Si., bersama tenaga ahlinya, Muthia Annisa Elvira dan Sari Annisa.
Sebanyak 75 peserta yang terdiri dari perangkat desa dan masyarakat umum di Kota Palangka Raya turut mengikuti kegiatan tersebut.
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Kalimantan Tengah, Dr. Jhonsen Ginting, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kanwil BPN Kalimantan Tengah, Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan, Dipl.Ph., M.M., menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program strategis ATR/BPN.
Menurut Jhonsen, pemerintah terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Salah satu program strategis Kementerian ATR/BPN adalah Reforma Agraria. Program ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat melalui penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah demi mewujudkan kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Jhonsen dalam sambutannya.
BPN Kalimantan Tengah mencatat realisasi program PTSL mencapai 20.443 bidang dari target 20.319 bidang hingga 27 Oktober 2026.
Selain PTSL, program redistribusi tanah juga terus dilaksanakan. Hingga tanggal yang sama, realisasi sertifikasi tanah melalui program tersebut mencapai 150 bidang.
BPN memproyeksikan realisasi redistribusi tanah meningkat menjadi 286 bidang pada akhir 2026, dengan mempertimbangkan potensi yang telah terbit Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Secara keseluruhan, jumlah bidang tanah yang telah terdaftar di Kalimantan Tengah mencapai sekitar 1,26 juta bidang atau 67,40 persen dari perkiraan total 1,86 juta bidang tanah.
Artinya, masih ada pekerjaan untuk memperluas pendaftaran tanah agar semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikannya.
Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar secara bertahap pada periode 2025-2029.
Melalui program ini, pemerintah berharap masyarakat mendapatkan perlindungan hukum, nilai aset yang lebih terjamin, serta kemudahan dalam mengurus administrasi pertanahan.
Tak hanya mempercepat sertifikasi tanah, BPN Kalimantan Tengah juga terus mengembangkan layanan berbasis digital untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi dan mengurus administrasi pertanahan.
Salah satu layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat adalah aplikasi Sentuh Tanahku.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa memperoleh informasi pertanahan, memantau status berkas, mengakses antrean daring, serta mengetahui persyaratan dan tarif pelayanan.
Selain itu, tersedia portal BHUMI ATR/BPN yang menyajikan informasi spasial pertanahan melalui peta interaktif, termasuk informasi bidang tanah yang telah terdaftar.
Layanan elektronik juga telah diterapkan di 14 Kantor Pertanahan kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.
Layanan tersebut meliputi Hak Tanggungan Elektronik, Roya Elektronik, pengecekan sertifikat elektronik, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) elektronik, serta peralihan hak secara elektronik.
Transformasi digital ini diharapkan dapat membuat proses pengurusan tanah menjadi lebih efektif, mengurangi penggunaan dokumen fisik, serta meningkatkan transparansi pelayanan.
Dengan kemudahan tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengakses informasi pertanahan secara lebih praktis dan memperoleh kejelasan mengenai proses pengurusan dokumen.
Kementerian ATR/BPN juga menghadirkan inovasi Layanan Pengukuran Terjadwal dan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari.
Layanan Pengukuran Terjadwal mulai diterapkan secara serentak pada 3 Agustus 2026 di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk 14 Kantor Pertanahan di Kalimantan Tengah.
Layanan ini bertujuan memberikan kepastian waktu pelaksanaan pengukuran tanah kepada masyarakat sejak permohonan diajukan.
Sementara itu, Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari dirancang untuk mempercepat proses balik nama atau peralihan hak atas tanah melalui penataan alur kerja lintas instansi.
Dalam skema tersebut, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah dialokasikan selama tiga hari.
Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dialokasikan selama dua hari. Adapun penyelesaian di Kantor Pertanahan ditargetkan paling lama lima hari setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan pembayaran yang diwajibkan diselesaikan.
Di Kalimantan Tengah, layanan ini mulai diterapkan di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya pada 10 Oktober 2026.
Penerapannya akan diperluas secara bertahap ke kantor pertanahan di kabupaten lainnya.
Melalui layanan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian waktu dalam mengurus peralihan hak atas tanah, sehingga proses administrasi dapat direncanakan dengan lebih baik.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Jhonsen berharap Komisi II DPR RI terus memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program strategis ATR/BPN, khususnya percepatan legalisasi aset yang ditargetkan selesai pada 2029.
Dukungan tersebut diperlukan melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan agar berbagai program pertanahan dapat berjalan optimal.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah, DPR RI, dan masyarakat mengenai program pertanahan yang sedang dilaksanakan.
Melalui keterlibatan perangkat desa dan masyarakat umum, BPN Kalimantan Tengah berharap informasi mengenai Reforma Agraria, sertifikasi tanah, dan layanan digital dapat dipahami lebih luas.
Pada akhirnya, upaya mempercepat sertifikasi tanah diharapkan tidak hanya menghasilkan peningkatan jumlah bidang tanah terdaftar, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepastian hukum atas tanah menjadi penting agar warga dapat melindungi asetnya, menghindari persoalan administrasi, dan memanfaatkan tanah secara lebih optimal untuk mendukung kesejahteraan keluarga. (red/foto:ist)
