Bagi Nelayan Sungai Damar, NIB Menjadi Jalan Membuka Akses Usaha

Bagi Nelayan Sungai Damar, NIB Menjadi Jalan Membuka Akses Usaha

Sukamara, Xposekalimantan.com – Bagi nelayan di Desa Sungai Damar, Kecamatan Pantai Lunci, Kabupaten Sukamara, melaut bukan semata soal membawa pulang hasil tangkapan. Dari laut, mereka menopang kebutuhan keluarga dan menjaga agar usaha tetap berjalan.

Namun, menjalankan usaha juga membutuhkan kepastian dan akses. Salah satunya melalui legalitas usaha.

Pada 3–4 September 2026, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah membuka Gerai Layanan Perizinan Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi nelayan di Desa Sungai Damar.

Layanan tersebut merupakan bagian dari sinkronisasi dan kolaborasi dalam penataan akses Reforma Agraria. Masyarakat tidak perlu meninggalkan kawasan tempat tinggal mereka untuk mendapatkan layanan legalitas usaha.

Analis Pertanahan pada Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah, Ir. Angga Ramadhan Prayogi, S.T., mengatakan kegiatan itu ditujukan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus membantu nelayan memperoleh legalitas usaha.

Menurut Angga, NIB bukan sekadar dokumen administrasi. Legalitas tersebut dapat menjadi pintu bagi nelayan untuk mengakses permodalan, pembiayaan, bantuan pemerintah, dan program pengembangan usaha.

“Legalitas usaha diharapkan dapat memberikan peluang yang lebih besar bagi nelayan untuk mengakses permodalan, pembiayaan, bantuan pemerintah, serta berbagai program pengembangan usaha,” ujar Angga.

Desa Sungai Damar memiliki konteks yang lebih luas dalam pengembangan masyarakat pesisir. Desa tersebut merupakan salah satu calon lokasi Kampung Nelayan Merah Putih.

Karena itu, penguatan legalitas usaha menjadi bagian dari upaya menyiapkan masyarakat dan kawasan agar dapat berkembang secara berkelanjutan.

Bagi nelayan, akses terhadap legalitas juga berarti membuka kemungkinan baru. Usaha yang selama ini berjalan dari hasil melaut memiliki kesempatan untuk terhubung dengan berbagai sumber pembiayaan dan program pengembangan.

Di titik itulah legalitas bertemu dengan kesejahteraan. Penataan aset tidak berhenti pada kepastian administrasi, tetapi dilanjutkan dengan membuka akses agar masyarakat dapat mengembangkan apa yang telah mereka miliki dan usahakan.

GTRA Kalimantan Tengah menempatkan proses tersebut dalam satu rangkaian: menata aset, membuka akses, dan mendorong kesejahteraan masyarakat. (red/foto:ist)

 

You cannot copy content of this page