Ingin Memisahkan Sebagian Tanah? Berikut Syarat dan Tahapan Pengurusannya
Jakarta, Xposekalimantan.com – Masyarakat yang hendak menjual, menghibahkan, atau mengalihkan sebagian bidang tanah dapat memanfaatkan layanan pemisahan bidang tanah. Melalui layanan ini, sebagian bidang tanah dapat diterbitkan sertipikat baru tanpa menghilangkan keabsahan sertipikat induk.
Pemisahan bidang tanah berbeda dengan pemecahan bidang tanah. Pada proses pemisahan, sertipikat induk tetap berlaku dengan penyesuaian luas sesuai sisa bidang tanah yang dimiliki. Adapun bagian tanah yang dipisahkan didaftarkan sebagai bidang baru dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah asal.
Sebagai contoh, apabila sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi dipisahkan seluas 300 meter persegi, maka bidang hasil pemisahan akan memperoleh sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang diperbarui menjadi 700 meter persegi.
Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pelaksanaannya, bidang hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara itu, dokumen pada bidang tanah induk diberikan catatan mengenai pemisahan yang telah dilakukan, termasuk perubahan luas bidang tanah.
Permohonan pemisahan bidang tanah diajukan dengan melampirkan sertipikat tanah asli, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat permohonan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Apabila pemisahan dilakukan untuk kepentingan tertentu, seperti jual beli, hibah, atau pembagian harta bersama, pemohon juga diwajibkan melampirkan dokumen pendukung sesuai peruntukannya, antara lain akta jual beli, surat hibah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama.
Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan. Hasil pengukuran tersebut menjadi dasar penyusunan peta bidang tanah baru sebelum sertipikat diterbitkan.
Besaran biaya layanan bergantung pada luas serta jumlah bidang tanah yang diukur. Estimasi biaya dapat dihitung melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan memilih menu Layanan, kemudian Info Layanan, dan layanan Pemisahan. Masyarakat juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut dengan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat. (red/foto:ist)
