Pemerintah Permudah Integrasi Lahan Pertanian ke Tata Ruang Daerah Lewat Surat Edaran Bersama

Pemerintah Permudah Integrasi Lahan Pertanian ke Tata Ruang Daerah Lewat Surat Edaran Bersama

Jakarta, Xposekalimantan.com – Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk mempercepat pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen tata ruang daerah. Kebijakan tersebut diteken Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Melalui aturan itu, pemerintah daerah diberikan ruang untuk menetapkan LP2B sebagai bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tanpa harus menunggu proses revisi RTRW yang selama ini memakan waktu cukup lama.

Nusron mengatakan langkah tersebut diambil untuk menghindari terhambatnya program perlindungan lahan pertanian akibat kendala administratif di daerah.

Menurut dia, surat edaran itu menjadi solusi sementara hingga pemerintah menyelesaikan perubahan regulasi yang lebih permanen terkait penataan ruang.

“Intinya memberikan kesempatan kepada kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” kata Nusron usai penandatanganan surat edaran.

Ia menjelaskan, selama ini sejumlah pemerintah daerah harus menunggu siklus revisi RTRW yang umumnya berlangsung dalam rentang waktu lima tahun. Kondisi tersebut membuat penetapan kawasan LP2B kerap tertunda meski kebutuhan perlindungan lahan pertanian semakin mendesak.

Di saat yang sama, pemerintah pusat masih menunggu penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Revisi itu diharapkan memberikan fleksibilitas lebih besar bagi daerah dalam mengakomodasi kebutuhan pembangunan tanpa mengesampingkan perlindungan lahan pertanian.

Nusron berharap setelah revisi aturan tersebut berlaku, seluruh pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian RTRW agar selaras dengan kebijakan pembangunan dan ketahanan pangan nasional.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut surat edaran bersama diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi perlindungan lahan pertanian di daerah.

Ia mencontohkan sejumlah kawasan penyangga ibu kota seperti Tangerang dan Bekasi yang mengalami perubahan fungsi lahan cukup signifikan. Sebagian lahan yang sebelumnya tercatat sebagai lahan baku sawah kini telah berkembang menjadi kawasan permukiman dan pusat aktivitas ekonomi.

Menurut Tito, pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian, kebutuhan perumahan, dan pelayanan pertanahan bagi masyarakat.

“Kami berharap program ini dapat mendukung swasembada pangan sekaligus membantu penyelesaian persoalan perumahan sehingga target pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” ujarnya.

Dalam agenda yang sama, Kemendagri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.

Penandatanganan tersebut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti bersama sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN dan kementerian terkait lainnya. (red/foto:ist)

You cannot copy content of this page