Wamen ATR/BPN Dorong BPN Kaltim Percepat Layanan di Tengah Pembangunan IKN
Samarinda, Xposekalimantan.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan meminta jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kalimantan Timur meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan seiring meningkatnya kebutuhan pembangunan dan investasi di wilayah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ossy saat memberikan arahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur dan kantor pertanahan kabupaten/kota se-Kalimantan Timur di Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Jumat (12/6/2026).
Menurut Ossy, posisi Kalimantan Timur menjadi semakin penting setelah pemerintah menetapkan wilayah tersebut sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Kondisi itu membuat berbagai aktivitas pembangunan membutuhkan dukungan layanan pertanahan yang cepat dan memiliki kepastian hukum.
Ia mengatakan Kementerian ATR/BPN harus mampu berperan sebagai institusi yang memberikan solusi atas berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang yang muncul di tengah proses pembangunan.
“ATR/BPN harus terus bisa menjadi solusi atas pembangunan di Kalimantan Timur. Kita juga harus menjaga kepercayaan masyarakat dengan pelayanan yang cepat, mudah, dan pasti,” kata Ossy dalam keterangannya.
Ossy menilai pelayanan publik menjadi aspek utama dalam tugas dan fungsi ATR/BPN. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran melakukan pembenahan berkelanjutan, termasuk menghadirkan inovasi yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah.
Menurut dia, kualitas layanan pertanahan akan menjadi salah satu faktor yang menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Usai memberikan pengarahan, Ossy didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur Shamy Ardian dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda Ceto Subagiyo meninjau langsung loket pelayanan. Dalam kunjungan tersebut, ia berdialog dengan sejumlah warga yang sedang mengurus dokumen pertanahan.
Kepada masyarakat, Ossy meminta agar setiap persoalan pertanahan disampaikan langsung kepada kantor pertanahan setempat sehingga dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam kunjungan itu, Wamen ATR/BPN juga menyerahkan 15 sertipikat tanah kepada masyarakat. Sertipikat yang dibagikan terdiri atas sertipikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertipikat tanah wakaf.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Kalimantan Timur, yang saat ini menjadi salah satu pusat pembangunan nasional. (red/foto:ist)
