BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 8,3 Kilogram Sabu, Tiga Pelaku Diringkus, Satu Buron
Palangka Raya, Xposekalimantan.com – Upaya peredaran gelap narkotika kembali digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah. Dari hasil operasi yang digelar pada Sabtu (8/11) malam, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku serta barang bukti sabu seberat 8,3 kilogram dan 211 butir ekstasi di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Plt Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti dua mobil yang dicurigai di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 21, tepatnya di sekitar Jembatan Sei Lenggana.
“Petugas menghentikan dua unit mobil Toyota Calya, masing-masing berwarna hitam dan silver, yang dikendarai oleh pasangan suami istri Agus Sofi dan Cece, serta dua orang rekannya, Reynold dan Hengky. Namun saat hendak diamankan, para pelaku sempat melawan sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan,” jelas Ruslan saat konferensi pers di Palangka Raya, Senin (10/11) petang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket besar sabu dengan total berat 8,3 kilogram dan 100 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam boks audio mobil. Barang bukti tersebut diyakini akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya.
“Pelaku Hengky berhasil melarikan diri saat penyergapan berlangsung, dan kini masih dalam pengejaran tim kami,” tambah Ruslan.
Tidak berhenti di situ, BNNP Kalteng kemudian melakukan pengembangan ke rumah pasangan suami istri Agus Sofi dan Cece di Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 111 butir pil ekstasi tambahan yang diduga merupakan sisa stok dari jaringan peredaran tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang bandar bernama Diwan, yang telah lebih dulu diamankan oleh BNNP Kalimantan Barat. Tiga pelaku yang diamankan di Kotawaringin Timur berperan sebagai kurir dan pengedar lintas provinsi.
“Pasangan Agus Sofi dan Cece bertugas mengambil barang dari jalur darat di Kalimantan Barat, kemudian mengirimkannya kepada penerima di Kalimantan Tengah. Kami akan berkoordinasi dengan BNNP Kalbar untuk membawa tersangka Diwan ke Palangka Raya dalam rangka pengembangan kasus,” tegas Ruslan.
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan salah satu tangkapan besar BNNP Kalteng sepanjang tahun 2025 dan menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam memutus rantai distribusi narkotika antarprovinsi.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Seluruh pihak yang terlibat akan kami kejar sampai ke akar jaringannya,” pungkas Ruslan. (red/foto:ist)
