Dua Buronan Asal Samarinda Berhasil Diringkus Polda Kalteng
Palangka Raya, Xposekalimantan.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama Polresta Palangka Raya berhasil meringkus dua buronan asal Samarinda, Kalimantan Timur.
Kedua pelaku berinisial KDWL (25) dan MY (28) itu ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Palangka Raya.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap KDWL pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Janah Jari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.
“Kedua pelaku diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polsek Samarinda Kota,” ujar Erlan, Selasa (28/10).
Selanjutnya, pada Selasa pagi (28/10) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas kembali mengamankan MY di Jalan Raflesia III A, Kelurahan Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya.
Menurut Erlan, penangkapan kedua DPO tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada petugas Pamapta II mengenai keberadaan salah satu tahanan buron asal Samarinda.
“Unit Jatanras bersama personel Pamapta segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dan satu unit telepon genggam merek Vivo yang digunakan pelaku.
Kini, kedua DPO telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut dan akan segera diserahkan ke Polsek Samarinda Kota.
“Polda Kalteng berkomitmen mendukung penegakan hukum lintas daerah demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Kombes Pol Erlan Munaji. (red/foto: ist)
