Polresta Palangka Raya Musnahkan Sabu 13,37 Gram, Empat Kasus Narkotika Diungkap

Polresta Palangka Raya Musnahkan Sabu 13,37 Gram, Empat Kasus Narkotika Diungkap

Palangka Raya, Xposekalimantan.com – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditegaskan Polresta Palangka Raya. Kamis (7/5/2026), Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti sabu seberat 13,37 gram hasil pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika.

Pemusnahan dilakukan di Ruangan Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya mulai pukul 10.00 WIB dengan melibatkan sejumlah pihak sebagai bentuk pengawasan dan transparansi proses hukum. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, Kasiwas, Kasi Propam, Kasat Tahti, serta personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam penegakan hukum terhadap kasus narkotika.

“Pemusnahan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidik dalam menangani perkara narkotika. Kami berkomitmen terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya,” ujarnya.

Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan campuran air dan cairan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi pesan bahwa aparat kepolisian tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika yang dinilai merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat. (Red/foto:ist)

You cannot copy content of this page