Lindungi Aset Sejak Dini, Ini Cara Aman Jaga Tanah dari Risiko Penyerobotan

Lindungi Aset Sejak Dini, Ini Cara Aman Jaga Tanah dari Risiko Penyerobotan

Jakarta, Xposekalimantan.com – Kesadaran masyarakat untuk menjaga aset tanah dinilai perlu terus ditingkatkan guna mencegah potensi penyerobotan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain pengawasan langsung di lapangan, kelengkapan dokumen hukum menjadi faktor utama dalam menjaga hak kepemilikan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menegaskan bahwa kepastian batas lahan harus menjadi perhatian setiap pemilik tanah.

Menurutnya, tanah yang memiliki batas jelas dan telah bersertipikat akan jauh lebih aman dari potensi sengketa maupun klaim sepihak.

“Langkah paling penting adalah memastikan batas tanah jelas serta memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan, pemasangan tanda batas permanen seperti patok beton, kayu, atau besi sangat dianjurkan. Penentuan batas lahan juga sebaiknya melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Sering kali konflik terjadi karena batas tanah tidak jelas. Karena itu, pemasangan patok dan kesepakatan bersama tetangga sangat penting,” katanya.

Selain pengamanan fisik, Shamy mengingatkan agar masyarakat tidak membiarkan tanah kosong tanpa pengawasan. Lahan yang terbengkalai dinilai lebih rentan dimanfaatkan secara sepihak oleh oknum tertentu.

Ia menyarankan pemilik tanah melakukan pengecekan berkala, membersihkan area lahan, atau memberi tanda kepemilikan yang mudah dikenali.

“Tanah yang dibiarkan kosong tanpa aktivitas sering menjadi sasaran. Setidaknya lakukan pemeliharaan rutin,” imbuhnya.

Apabila muncul indikasi penyerobotan atau sengketa, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat maupun aparat desa agar persoalan dapat ditangani lebih cepat.

Tak kalah penting, seluruh dokumen pertanahan juga harus disimpan dengan baik, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Dengan langkah pencegahan tersebut, masyarakat diharapkan dapat menjaga aset tanah secara maksimal dan terhindar dari risiko sengketa di masa mendatang. (red/foto:ist)

You cannot copy content of this page