Dorong Reforma Agraria, Wamen ATR/BPN Tekankan Peran Aktif Daerah Lewat GTRA di Kalteng

Dorong Reforma Agraria, Wamen ATR/BPN Tekankan Peran Aktif Daerah Lewat GTRA di Kalteng

Palangka Raya, Xposekalimantan.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan melalui optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Hal tersebut disampaikan Ossy saat menghadiri kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI di Kalimantan Tengah, Kamis (23/04/2026), di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.

Menurutnya, kepala daerah memiliki kewenangan strategis dalam mendorong penyelesaian konflik pertanahan di wilayah masing-masing. Melalui GTRA, pemerintah daerah dinilai mampu menjadi ujung tombak dalam merumuskan solusi konkret atas berbagai persoalan agraria.

“Peran gubernur, bupati, dan wali kota sangat besar. GTRA harus diaktifkan agar konflik pertanahan bisa diselesaikan bersama, dengan pendekatan yang terukur dan tepat sasaran,” ujarnya.

Dalam struktur GTRA, gubernur bertindak sebagai ketua di tingkat provinsi, sementara bupati dan wali kota memimpin di tingkat kabupaten/kota. Mereka memiliki kewenangan penting dalam menetapkan subjek penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), termasuk menentukan arah kebijakan distribusi lahan.

Lebih lanjut, Ossy menekankan pentingnya kolaborasi antara GTRA dengan Kantor Wilayah BPN serta Kantor Pertanahan untuk mengidentifikasi potensi TORA, terutama bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan hutan.

Ia mencontohkan, masyarakat yang tinggal di wilayah yang kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan perlu mendapatkan perhatian khusus. Pemerintah daerah diminta segera mengambil langkah agar kawasan tersebut dapat dialihkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

“Ketika masyarakat sudah lama tinggal di sana, kita harus hadir memberikan solusi. Salah satunya dengan mengeluarkan wilayah itu dari kawasan hutan dan memberikan sertipikat hak atas tanah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa sebagian besar wilayah Kalimantan Tengah masih berstatus kawasan hutan, yakni mencapai sekitar 75,96 persen.

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi tantangan sekaligus peluang dalam pelaksanaan reforma agraria. Ia menilai perlu dilakukan pemetaan dan inventarisasi secara rinci untuk menentukan wilayah yang berpotensi masuk dalam program reforma agraria.

“Kalau GTRA berjalan optimal, kita bisa memetakan secara detail kawasan hutan dan non-hutan, serta menentukan wilayah mana yang layak direkomendasikan untuk program reforma agraria,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, serta unsur Forkopimda se-Kalimantan Tengah.

Turut mendampingi Wamen ATR/BPN, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalteng Fitriyani Hasibuan bersama jajaran kepala kantor pertanahan kabupaten/kota. (red/foto:ist)

You cannot copy content of this page