Dorong Reformasi Pendidikan Pertanahan, ATR/BPN Ajukan Skema Ikatan Dinas untuk STPN
Jakarta, Xposekalimantan.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong transformasi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) menjadi lembaga pendidikan vokasi berbasis sekolah kedinasan dengan skema ikatan dinas. Langkah ini dinilai krusial untuk menjawab kebutuhan sumber daya manusia (SDM) pertanahan dan tata ruang yang profesional sekaligus berintegritas.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa transformasi tersebut merupakan strategi jangka panjang dalam menyiapkan lulusan yang siap kerja sejak awal. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
“Transformasi ini penting agar kita memiliki SDM yang tidak hanya unggul secara teknis, tetapi juga menjunjung tinggi integritas. Kami berharap dukungan penuh dari Komisi II DPR RI,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan kelembagaan STPN telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Agraria STPN. Kebijakan tersebut juga mengatur penyesuaian program studi, termasuk penghentian program Diploma I serta penguatan program Sarjana Terapan yang lebih relevan dengan kebutuhan sektor.
Ia mengungkapkan, kebutuhan SDM di bidang pertanahan saat ini masih jauh dari ideal. Pada jabatan fungsional Penata Pertanahan, misalnya, dari kebutuhan lebih dari 21 ribu formasi, baru sekitar 4.800 yang terpenuhi.
Dari sisi kesiapan, Politeknik Agraria STPN dinilai telah memiliki infrastruktur memadai, mulai dari tenaga pengajar, fasilitas laboratorium seperti sistem informasi geografis (SIG), hingga sistem pendidikan berbasis asrama yang mendukung pembentukan karakter disiplin dan integritas mahasiswa.
Selain itu, kinerja pengelolaan anggaran lembaga tersebut dalam tiga tahun terakhir juga menunjukkan tren positif dengan realisasi di atas 97 persen, mencerminkan kesiapan menuju institusi kedinasan yang modern.
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menekankan pentingnya perencanaan matang serta koordinasi lintas kementerian sebelum kebijakan dijalankan.
“Kementerian ATR/BPN perlu menyusun usulan ini secara komprehensif dan terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB serta instansi terkait,” tegasnya.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, serta dihadiri sejumlah pejabat tinggi di lingkungan ATR/BPN dan perwakilan kementerian/lembaga terkait. (red/foto:ist)
