BPN Kalteng Perkuat Pelayanan agar Masyarakat Mendapat Kepastian Hak atas Tanah

BPN Kalteng Perkuat Pelayanan agar Masyarakat Mendapat Kepastian Hak atas Tanah

Palangka Raya, Xposekalimantan.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat koordinasi untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan layanan Perintis PDDM dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2017.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) serta pembinaan wilayah yang dipimpin Kepala Kanwil BPN Kalimantan Tengah, Fitriyani Hasibuan, pada Senin (26/10). Kegiatan ini diikuti seluruh kepala kantor pertanahan di Palangka Raya dan kabupaten terkait.

Evaluasi difokuskan pada penanganan Kluster 3 dan Kluster 4 PTSL Tahun 2017, termasuk perkembangan pelaksanaan program dan berbagai kendala yang masih memerlukan tindak lanjut.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran BPN membahas langkah strategis untuk mendorong penyelesaian persoalan secara efektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Koordinasi antarkantor pertanahan menjadi salah satu aspek yang diperkuat. Melalui koordinasi tersebut, setiap kendala diharapkan dapat diidentifikasi lebih awal sehingga penanganannya berjalan lebih terarah.

Fitriyani Hasibuan melalui arahan dan pembinaannya menekankan pentingnya sinergi seluruh jajaran dalam meningkatkan kinerja dan mengoptimalkan penyelesaian persoalan pertanahan.

Selain mengevaluasi pelaksanaan program, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas serta memastikan setiap persoalan yang membutuhkan tindak lanjut mendapat perhatian sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat, kepastian hukum atas tanah merupakan hal penting yang berkaitan dengan perlindungan hak dan kejelasan status kepemilikan. Karena itu, peningkatan kualitas pelayanan pertanahan perlu didukung proses kerja yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

BPN Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Komitmen tersebut diharapkan dapat mendorong penyelesaian persoalan pertanahan sekaligus mendukung terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah di Kalimantan Tengah.

Melalui monitoring, evaluasi, dan pembinaan wilayah, seluruh jajaran diharapkan semakin solid dalam menuntaskan pekerjaan yang masih memerlukan penyelesaian serta mewujudkan tata kelola pertanahan yang berintegritas. (red/foto:ist)

You cannot copy content of this page