Urus Tanah Kini Tak Perlu Menebak Jadwal, BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal
Purwakarta, Xposekalimantan.com – Masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali kini mendapat kepastian waktu pengukuran melalui layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui layanan tersebut, pemohon dapat mengetahui jadwal petugas melakukan pengukuran bidang tanah. Sebelumnya, pemohon harus menunggu atau secara aktif menghubungi petugas untuk mengetahui kapan pengukuran dilakukan.
Perubahan itu dirasakan Warjito, salah seorang pemohon di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta.
“Sekarang lebih cepat. Dahulu kita yang aktif minta petugas ukur datang ke lokasi tanah kita. Kalau sekarang cepat, langsung ditentukan jadwalnya,” ujar Warjito.
Warjito mengatakan mengajukan berkas pada 26 Agustus 2026. Dua hari kemudian, pada 28 Agustus 2026, petugas sudah melakukan pengukuran.
“Saya mengajukan berkas 26 Agustus, lalu diukurnya tanggal 28 Agustus 2026. Berarti dua hari langsung diukur. Senang banget dengan pelayanan lebih cepat ini,” katanya.
Layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari menetapkan waktu tunggu selama tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) selama lima hari.
Skema tersebut memberikan kepastian waktu kepada pemohon, mulai dari jadwal pengukuran hingga penyelesaian hasil pengukuran.
Warjito mengatakan Peta Bidang Tanah miliknya telah selesai pada awal September 2026.
“Setelah diukur, tujuh hari kerja sudah selesai. Di awal September 2026 sudah jadi. Senang sekali, terima kasih kepada BPN Purwakarta yang telah memberikan pelayanan lebih baik. Sekarang lebih cepat,” tuturnya.
Menurutnya, kepastian waktu tersebut membuat proses pengurusan pendaftaran tanah menjadi lebih mudah.
Hal serupa dirasakan Firda Amary, pemohon pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan Kota Ternate.
Firda mengatakan petugas kini menghubungi pemohon untuk memberikan informasi mengenai jadwal pengukuran di lokasi.
“Tentu saya sebagai pemohon sangat merasa senang karena sekarang kami sebagai pemohon telah dapat langsung mengetahui jadwal petugas ukur dan langsung dihubungi oleh petugas ukur untuk menjadwalkan kapan petugas ukur datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran,” ujar Firda.
Ia menilai layanan Pengukuran Terjadwal membuat proses pengukuran tanah lebih terarah dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Saya sangat mendukung program terbaru dari pertanahan ini, yaitu Pengukuran Terjadwal, karena sertifikat kami, tanah kami sekarang ini diukur dengan lebih tepat, terjadwal, dan juga tepat waktu. Terima kasih,” katanya.
Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali.
Layanan tersebut telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Dengan penerapan layanan ini, pemohon tidak lagi hanya menunggu kedatangan petugas ukur, tetapi mendapatkan kepastian jadwal dalam salah satu tahapan penting proses pendaftaran tanah. (red/foto:ist)Â
