Lahan Huntap Aceh Tamiang Siap Dibangun, Nusron Minta Proyek Rumah Korban Bencana Dipercepat

Lahan Huntap Aceh Tamiang Siap Dibangun, Nusron Minta Proyek Rumah Korban Bencana Dipercepat

Aceh Tamiang, Xposekalimantan.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana di Kabupaten Aceh Tamiang telah selesai.

Pemerintah telah menyiapkan lahan sekitar 179 hektare untuk membangun rumah bagi 4.159 kepala keluarga terdampak bencana. Nusron menyebut tidak ada lagi persoalan terkait ketersediaan tanah sehingga pembangunan dapat segera berjalan.

“Kami memastikan tanah di Aceh Tamiang untuk huntap sudah siap digunakan 100 persen. Tidak ada lagi isu soal lahan. Karena itu pembangunan harus segera dipercepat,” kata Nusron saat meninjau lokasi huntap di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis, 23 Juli 2026.

Menurut Nusron, lahan tersebut berasal dari sejumlah perusahaan, baik perusahaan negara maupun swasta. Salah satu lokasi yang ditinjau berada di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara I seluas 10 hektare.

Di lokasi itu, pemerintah berencana membangun sekitar 500 unit rumah. Sebanyak 108 unit di antaranya telah dibangun melalui dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi. Pembangunan rumah berikutnya akan dilanjutkan oleh pemerintah melalui kementerian terkait.

Nusron menyampaikan apresiasi kepada pihak yang telah berkontribusi dalam penyediaan hunian bagi masyarakat terdampak bencana.

“Terima kasih kepada Yayasan Buddha Tzu Chi yang sudah membantu membangun rumah untuk masyarakat,” ujar Nusron.

Pemerintah menargetkan sebagian kebutuhan huntap dapat terpenuhi pada 2026. Adapun penyelesaian seluruh kebutuhan rumah bagi warga terdampak ditargetkan dilakukan secara bertahap.

Selain pembangunan rumah, pemerintah juga menyiapkan skema pemberian hak atas tanah bagi para penghuni huntap. Status kepemilikan akan menyesuaikan dengan kondisi masing-masing lahan.

Untuk tanah yang dilepaskan oleh pemiliknya, masyarakat dapat memperoleh Sertipikat Hak Milik (SHM). Sementara tanah yang masih menjadi aset pemilik akan diberikan melalui skema Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).

Nusron mengatakan pembangunan huntap tidak hanya berkaitan dengan penyediaan tempat tinggal, tetapi juga keberlanjutan kehidupan masyarakat. Karena itu, lokasi hunian akan mempertimbangkan kedekatan dengan mata pencaharian warga serta risiko bencana di masa mendatang.

Sebelum ditempati, pemerintah memastikan fasilitas dasar seperti jalan lingkungan, drainase, air bersih, dan listrik tersedia.

Dalam peninjauan tersebut, Nusron didampingi Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni. (red/foto:ist)

You cannot copy content of this page