Satlantas Palangka Raya Gencarkan Sosialisasi Bahaya Balapan Liar di Sejumlah Titik Jalan
Palangka Raya, Xposekalimantan.com – Upaya menekan aksi balapan liar terus dilakukan jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya dengan mengedepankan langkah edukatif kepada masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pengendara muda.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni memasang spanduk imbauan di sejumlah ruas jalan strategis di Kota Palangka Raya sebagai bentuk kampanye keselamatan berlalu lintas.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto, mengatakan pemasangan spanduk tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko dan konsekuensi hukum dari aksi balapan liar.
“Aturan dan larangan terkait balapan liar perlu terus disosialisasikan agar masyarakat memahami bahwa aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Melalui pesan bertuliskan “Stop Balapan Liar”, Satlantas mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas serta menciptakan situasi jalan yang aman dan nyaman.
Selain berisi ajakan menjaga keselamatan, spanduk tersebut juga memuat informasi mengenai sanksi hukum bagi pelaku balapan liar sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kasatlantas berharap langkah preventif ini mampu menekan potensi balapan liar yang kerap meresahkan warga, terutama pada malam hingga dini hari.
Ia juga mengimbau para orang tua agar turut mengawasi aktivitas anak-anaknya, sehingga tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat ikut mendukung upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Palangka Raya,” tutup Hermanto. (red/foto:ist)
