Polsek Rakumpit Fasilitasi Damai, Kasus Laka Lantas Antar Warga Diselesaikan Kekeluargaan
Palangka Raya, Xposekalimantan.com – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Rakumpit dalam menangani aduan masyarakat. Sebuah kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua warga berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi, tanpa harus berlanjut ke proses hukum.
Mediasi digelar di Mapolsek Rakumpit, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, pada Senin (4/5/2026) pagi. Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto menyampaikan, langkah tersebut diambil sebagai upaya menghadirkan solusi yang adil dan humanis bagi kedua pihak yang terlibat.
Peristiwa kecelakaan itu sendiri terjadi sehari sebelumnya, Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Tumbang Talaken Km 76. Insiden tersebut melibatkan dua pengendara berinisial S (22) dan YL (42), yang sama-sama mengalami luka serta kerugian materiil.
Melalui pendekatan persuasif, aparat kepolisian membuka ruang dialog yang dipandu oleh Bhabinkamtibmas bersama personel piket fungsi. Kedua pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan kronologi serta pandangan masing-masing guna mencapai titik temu.
Hasilnya, mediasi berjalan kondusif dan penuh itikad baik. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian damai sebagai bentuk komitmen bersama.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kapolsek menegaskan, pendekatan mediasi menjadi salah satu langkah efektif dalam menyelesaikan persoalan sosial di masyarakat, khususnya yang tidak menimbulkan dampak luas.
“Polri tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berperan sebagai fasilitator dalam menjaga harmonisasi sosial. Selama kedua pihak sepakat, penyelesaian secara damai menjadi solusi yang bijak,” ujarnya.
Langkah ini sekaligus menegaskan pentingnya komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan konflik, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Palangka Raya tetap terjaga kondusif. (red/foto:ist)
