Sertipikat Wakaf Masjid Salman Alfarisi Diserahkan, Nusron Wahid Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabencana
Aceh Tamiang, Xposekalimantan.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sertipikat tanah wakaf untuk Masjid Salman Alfarisi di Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis, 23 Juli 2026. Penyerahan itu menjadi bagian dari upaya pemulihan fasilitas ibadah yang terdampak bencana hidrometeorologi pada 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Nusron menyerahkan bantuan tahap awal senilai Rp500 juta dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk pembangunan kembali masjid tersebut. Total bantuan yang disiapkan MUI mencapai Rp2 miliar dan akan diberikan secara bertahap mengikuti perkembangan pembangunan.
Nusron mengatakan bantuan itu merupakan titipan dari para donatur yang dihimpun melalui MUI. Ia menyebut dirinya hanya menjalankan amanah untuk memastikan bantuan tersebut sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Tadi ketika menyerahkan sertipikat saya hadir atas nama Menteri ATR/Kepala BPN. Sekaligus saya hadir atas nama MUI untuk menyampaikan titipan para donatur. Ini bukan bantuan dari saya, melainkan amanah yang dititipkan melalui MUI untuk membantu masyarakat terdampak bencana,” ujar Nusron.
Sebagai Ketua MUI Bidang Penanggulangan Bencana dalam Dewan Pimpinan Pusat MUI, Nusron mengatakan bantuan tersebut merupakan bagian dari program pemulihan rumah ibadah di wilayah yang terdampak bencana.
Menurut dia, penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap agar pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan di lapangan. Transparansi dan pertanggungjawaban menjadi bagian penting dalam penggunaan dana yang berasal dari para donatur.
“Hari ini kami menyerahkan tahap awal sebesar Rp500 juta. Selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di lapangan. Kami hanya mengantarkan amanah para donatur, sehingga seluruh prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” katanya.
Selain mengunjungi Masjid Salman Alfarisi, Nusron juga melihat langsung kondisi pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang. Ia meninjau pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang serta lokasi hunian tetap (huntap) yang disiapkan bagi warga terdampak.
Kementerian ATR/BPN, kata Nusron, turut berperan dalam proses rehabilitasi melalui penyediaan lahan untuk pembangunan huntap, penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat yang kehilangan dokumen akibat bencana, serta penyusunan skema konsolidasi tanah di wilayah yang mengalami perubahan akibat banjir.
Pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga pemulihan kepastian hukum atas tanah dan kehidupan sosial masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah, MUI, dan berbagai pihak diharapkan dapat mempercepat proses tersebut. (red/foto:ist)
