RUU Administrasi Pertanahan Disiapkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi Pertanahan
Jakarta, Xposekalimantan.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan disiapkan sebagai langkah memperkuat sistem pertanahan nasional sekaligus mengatasi persoalan tumpang tindih regulasi yang selama ini memengaruhi penyelenggaraan administrasi pertanahan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan bersama Komisi II DPR RI di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Dalu, penyusunan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh perkembangan kebutuhan pengelolaan pertanahan yang belum sepenuhnya diimbangi dengan regulasi yang terintegrasi.
“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” kata Dalu.
Ia menjelaskan, RUU Administrasi Pertanahan disusun sebagai bagian dari upaya harmonisasi pengaturan agraria agar mampu mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum.
Menurut Dalu, penyusunan regulasi tersebut tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai landasan utama pengelolaan agraria di Indonesia. Nantinya, RUU Administrasi Pertanahan diharapkan mampu menghadirkan sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu.
Ia menilai, sejumlah tindakan administrasi pertanahan selama ini berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum akibat perbedaan penafsiran maupun ketidakharmonisan antarregulasi.
“Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan,” ujarnya.
Dalam penyusunan RUU tersebut, Kementerian ATR/BPN juga menghimpun masukan dari Komisi II DPR RI serta berbagai unit teknis di lingkungan kementerian. Inventarisasi substansi dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab tantangan pengelolaan pertanahan yang semakin kompleks.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain pengelolaan ruang melalui land management paradigm, penguatan survei, pemetaan dan kadaster, penyempurnaan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian dan penertiban tanah serta ruang, hingga rencana pembentukan lembaga peradilan pertanahan.
Dalu mengatakan, berbagai masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi RUU sehingga menjadi dasar hukum yang lebih komprehensif dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.
Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI pun berkomitmen melanjutkan penyempurnaan materi RUU sebelum memasuki tahap pembahasan berikutnya. Pemerintah berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sehingga proses pembahasannya dapat segera dilanjutkan. (red/foto:ist)
