ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pemulihan Aset, Fokus Lindungi Hak Korban Sengketa Tanah

ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pemulihan Aset, Fokus Lindungi Hak Korban Sengketa Tanah

Jakarta, Xposekalimantan.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam upaya pemulihan aset di bidang pertanahan. Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengembalian hak korban sekaligus penyelamatan aset negara yang terkait perkara hukum.

Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN dan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Direktur Jenderal PSKP Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan kerja sama itu menjadi langkah penting untuk memastikan proses pemulihan aset dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Menurut Iljas, kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset perlu terus diperkuat agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal, baik oleh masyarakat maupun negara.

“Perjanjian kerja sama ini menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” ujar Iljas.

Dalam kerja sama tersebut, kedua instansi akan memperkuat pertukaran data dan informasi, termasuk mendukung proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, dan pemulihan aset di bidang pertanahan.

Selain itu, koordinasi juga akan ditingkatkan dalam penanganan sengketa, konflik, maupun perkara pertanahan yang memiliki aspek pidana, perdata, dan tata usaha negara. Upaya tersebut sekaligus mendukung penyelamatan aset negara serta pemberantasan mafia tanah.

Iljas menjelaskan, salah satu tantangan yang masih kerap ditemui adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Dalam sejumlah kasus, proses administrasi pertanahan masih menjadi kendala meski putusan hukum telah berkekuatan tetap.

Karena itu, ia menilai diperlukan kesamaan pemahaman antarlembaga agar hak-hak korban dapat dipulihkan secara efektif tanpa hambatan administratif yang berlarut-larut.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai persoalan pertanahan merupakan isu yang kompleks karena sering kali melibatkan berbagai aspek hukum sekaligus.

Menurut dia, tidak sedikit aset berupa tanah yang digunakan untuk menyembunyikan hasil tindak kejahatan sehingga memerlukan penanganan yang terintegrasi antara berbagai lembaga.

“Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” kata Kuntadi.

Melalui kerja sama ini, ATR/BPN dan Kejaksaan Agung berharap proses pemulihan aset dapat berlangsung lebih cepat dan terkoordinasi, sehingga hak korban sengketa dapat dipulihkan sekaligus memperkuat upaya penyelamatan aset negara. (red/foto:ist)

You cannot copy content of this page