Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Lima Bulan, 233 Tersangka Ditangkap

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Lima Bulan, 233 Tersangka Ditangkap

Palangka Raya, Xposekalimantan.com – Polda Kalimantan Tengah mengungkap 121 kasus kejahatan jalanan selama periode Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 233 tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan itu dilakukan melalui operasi terpadu yang melibatkan Polda dan seluruh Polres jajaran.

“Ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas jalanan di wilayah Kalimantan Tengah,” kata Iwan saat konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara Mapolda Kalteng, Sabtu (30/5/2026).

Berdasarkan data kepolisian, kasus curat paling banyak terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Sementara kasus curas mendominasi di Kabupaten Kapuas dan curanmor tertinggi ditemukan di Kota Palangka Raya.

Iwan menjelaskan, kasus curat di wilayah Kalteng banyak didominasi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan. Menurut dia, sejumlah kasus bahkan berkembang menjadi tindak curas karena dilakukan secara berkelompok dan disertai aksi perlawanan terhadap petugas keamanan.

“Pelaku menggunakan kendaraan angkut besar dan beroperasi bersama-sama. Ada juga yang melawan saat hendak diamankan,” ujarnya.

Adapun untuk kasus curanmor, polisi masih menemukan penggunaan kunci letter T sebagai modus utama pelaku dalam mencuri kendaraan.

“Modus ini masih sering digunakan karena kendaraan korban umumnya belum dilengkapi pengamanan tambahan,” ucap Iwan.

Dari seluruh kasus yang diungkap, total kerugian materi korban ditaksir mencapai Rp 2,125 miliar. Kerugian terbesar berasal dari kasus curanmor yang mencapai sekitar Rp 1,6 miliar.

Sementara kerugian akibat curas diperkirakan sebesar Rp 435 juta dan curat sekitar Rp 90 juta.

Dalam penanganan perkara, kepolisian menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Pelaku curat dijerat Pasal 417 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan pelaku curas dikenakan Pasal 49 dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Untuk pelaku curanmor, polisi menerapkan Pasal 477 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Polda Kalteng turut mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal. Warga diminta menggunakan kunci ganda pada kendaraan, memasang CCTV di lingkungan rumah, serta segera melapor melalui layanan 110 apabila mengetahui adanya tindak kejahatan.

Selain itu, kepolisian memastikan patroli rutin, sambang Bhabinkamtibmas, dan pelibatan personel Brimob akan terus ditingkatkan guna menjaga situasi keamanan di wilayah Kalimantan Tengah tetap kondusif. (red/foto:ist)

You cannot copy content of this page