Sertipikat Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Aset Adat di Nagari Sitapa

Sertipikat Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Aset Adat di Nagari Sitapa

Lima Puluh Kota, Xposekalimatan.com – Sertipikat tanah ulayat dinilai menjadi instrumen penting dalam memperkuat perlindungan aset adat masyarakat Nagari Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dari potensi sengketa maupun kerusakan kawasan adat.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Yosef Purnama bergelar Datuk Paduko Mogek, mengatakan pengalaman saat pandemi Covid-19 menjadi pelajaran penting bagi masyarakat adat terkait pentingnya kepastian hukum atas tanah ulayat.

Pada masa pandemi, kawasan hutan pinus di wilayah tanah ulayat nagari mengalami penebangan akibat tekanan ekonomi masyarakat yang kehilangan mata pencaharian.

Menurut Yosef, pihak adat telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah pemanfaatan hutan secara berlebihan, mulai dari sosialisasi hingga pendekatan adat kepada masyarakat.

“Kami sudah melakukan berbagai cara agar aset nagari tidak dimanfaatkan berlebihan, tetapi kondisi ekonomi saat itu memang sulit,” ujarnya.

Ia menambahkan, para ninik mamak bahkan harus menempuh langkah hukum guna melindungi tanah ulayat yang merupakan milik bersama masyarakat adat.

Pengalaman tersebut kemudian mendorong masyarakat Nagari Sitapa memperkuat status hukum tanah ulayat melalui sertipikasi. Yosef menyebut, sebelumnya masyarakat adat sempat mengalami kendala dalam pembuktian hak atas tanah ulayat yang dikelola secara turun-temurun.

Dengan adanya sertipikat tanah ulayat, kata dia, ninik mamak kini memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dalam menjaga aset adat nagari.

“Sekarang tanah ulayat kami memiliki legalitas yang jelas sehingga lebih terlindungi,” katanya.

Bagi masyarakat adat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi pertanahan, tetapi juga bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat serta upaya menjaga warisan leluhur untuk generasi mendatang. (red/foto:ist)

You cannot copy content of this page