Pemusnahan 1,29 Kg Sabu di Polres Kotim, 11 Kasus Terungkap dalam Tiga Bulan
Sampit, Xposekalimantan.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.297,45 gram hasil pengungkapan 11 kasus selama periode Februari hingga April 2026. Pemusnahan dilakukan di halaman lobi Mapolres Kotim, Kamis (30/4/2026), sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap peredaran narkoba.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, didampingi Kasat Narkoba AKP Suherman, serta disaksikan sejumlah pihak terkait, antara lain perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Sampit, penasihat hukum, unsur pemerintah daerah, hingga para tersangka.
Total sabu yang dimusnahkan mencapai 1,29 kilogram dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp1,94 miliar. Dari jumlah tersebut, aparat memperkirakan sebanyak 6.487 orang berpotensi terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
Proses pemusnahan dilakukan dengan membuka segel barang bukti, kemudian melarutkannya ke dalam campuran air dan bahan kimia sebelum dibuang sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Seluruh tahapan berlangsung terbuka untuk memastikan transparansi serta keabsahan proses hukum.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat. Ribuan jiwa berpotensi terselamatkan dari dampak buruk narkotika,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap indikasi peredaran di lingkungan masing-masing.
Polres Kotim memastikan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan, serta memperkuat sinergi dengan berbagai pihak guna menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman narkotika. (red/foto:ist)
