Ruko Berstatus HGB Berpeluang Naik Jadi Hak Milik, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Ruko Berstatus HGB Berpeluang Naik Jadi Hak Milik, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Jakarta, Xposekalimantan.com – Pemilik rumah toko (ruko) dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) kini memiliki peluang untuk meningkatkan kepemilikan lahannya menjadi Hak Milik, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang menginginkan kepastian hukum lebih kuat atas aset propertinya.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menegaskan bahwa peningkatan status tersebut terbuka, namun tidak otomatis dapat dilakukan tanpa memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

“Yang utama adalah memastikan status tanah, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasi sebelum mengajukan permohonan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Secara hukum, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu. Status ini berbeda dengan Hak Milik yang bersifat turun-temurun dan tidak dibatasi waktu. Karena itu, peningkatan status dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum jangka panjang bagi pemilik ruko.

Namun, tidak semua ruko berstatus HGB bisa langsung ditingkatkan. Ada sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi, di antaranya HGB masih aktif, berdiri di atas tanah negara, serta tidak berada di kawasan dengan pembatasan pemberian Hak Milik. Selain itu, pemohon wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dan bangunan ruko harus sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan difungsikan sebagai hunian sesuai regulasi.

Sebaliknya, peningkatan status tidak dapat dilakukan jika tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) tertentu yang tidak mengizinkan perubahan hak, pemohon bukan WNI, atau lokasi tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.

Dari sisi administrasi, pengajuan peningkatan hak mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen persetujuan bangunan gedung, hingga bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika dipersyaratkan. Dalam kondisi tertentu seperti pewarisan, dokumen tambahan juga diperlukan.

Ketentuan lebih rinci diatur dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1339 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, luas maksimal ruko yang dapat diberikan Hak Milik bagi perseorangan WNI dibatasi hingga 120 meter persegi. Sementara untuk rumah tinggal, batas maksimalnya mencapai 600 meter persegi.

Masyarakat yang ingin mengajukan peningkatan status hak disarankan untuk berkonsultasi langsung ke kantor pertanahan setempat guna memastikan kelengkapan dokumen dan kelayakan permohonan. Langkah ini dinilai penting agar proses berjalan sesuai prosedur serta menghindari kendala di kemudian hari. (red/foto:ist)

You cannot copy content of this page