Reformasi Profesi Advokat Menguat, PERADI Profesional Soroti Pendidikan dan Pengawasan Etik

Reformasi Profesi Advokat Menguat, PERADI Profesional Soroti Pendidikan dan Pengawasan Etik

Jakarta, Xposekalimantan – Upaya mengembalikan marwah profesi advokat sebagai officium nobile kembali menjadi sorotan. Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL), Abdul Latif, menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh yang mencakup pendidikan hingga sistem pengawasan etik advokat.

Menurutnya, tantangan dunia hukum yang semakin kompleks menuntut perubahan mendasar, tidak hanya pada aspek pendidikan, tetapi juga pada mekanisme pengawasan profesi. Ia menilai, pembenahan kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) harus berjalan beriringan dengan pembentukan lembaga pengawas independen.

Gagasan tersebut sejalan dengan pandangan Pendiri PERADI PROFESIONAL, Fauzie Yusuf Hasibuan, serta akademisi hukum Harris Arthur Hedar, yang turut mendorong transformasi profesi advokat agar lebih berintegritas dan profesional.

Prof. Latif menjelaskan, sistem pendidikan advokat saat ini perlu diperkuat melalui pendekatan yang lebih substantif, termasuk penerapan magang klinis yang ketat. Dalam skema ini, calon advokat wajib dibimbing oleh mentor berintegritas, dengan pengawasan yang tidak sekadar administratif, tetapi juga menyentuh kualitas pembelajaran di lapangan.

Di sisi lain, ia menyoroti pentingnya pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen. Lembaga ini dinilai krusial untuk menjawab persoalan fragmentasi organisasi advokat yang selama ini melahirkan standar ganda dalam penegakan etik.

“Selama masih ada sistem multi-organisasi tanpa pengawasan terpadu, potensi pelanggaran etik akan terus berulang. Advokat yang bermasalah bisa berpindah wadah untuk menghindari sanksi,” ujarnya.

Ia mengusulkan agar dewan pengawas tersebut diisi oleh unsur advokat senior, akademisi, dan tokoh masyarakat guna menjamin objektivitas. Selain mengawasi, lembaga ini juga dapat berperan dalam memberikan verifikasi etik sebelum proses hukum terhadap advokat dilakukan, sebagai bentuk perlindungan profesi.

Lebih lanjut, Prof. Latif mengingatkan bahwa posisi advokat sebagai penegak hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan independensi profesi tersebut setara dengan aparat penegak hukum lainnya.

Namun dalam praktiknya, ia menilai berbagai tantangan masih membayangi. Mulai dari komersialisasi jasa hukum, lemahnya internalisasi etika profesi, hingga tafsir yang kerap kabur terkait hak imunitas advokat.

Kondisi ini, lanjutnya, berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap profesi advokat. Bahkan, stigma negatif masih melekat akibat praktik-praktik yang menyimpang dari nilai keadilan.

Sebagai solusi jangka panjang, Prof. Latif menekankan pentingnya reformasi kurikulum PPA yang tidak hanya berorientasi pada kelulusan ujian. Pendidikan advokat harus menanamkan filsafat hukum, etika profesi, serta kemampuan menghadapi dilema nyata di lapangan.

Selain itu, ia juga mendorong penguatan literasi teknologi, termasuk hukum siber, transaksi lintas negara, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan. Menurutnya, advokat masa depan harus adaptif secara global tanpa kehilangan integritas moral.

“Advokat tidak boleh hanya menjadi ‘petarung’ di pengadilan, tetapi juga harus mampu menjadi problem solver yang menjunjung nilai keadilan dan kemanusiaan,” tegasnya.

Dengan demikian, reformasi pendidikan dan pengawasan etik dinilai menjadi kunci dalam membangun kembali kepercayaan publik sekaligus mengokohkan profesi advokat sebagai pilar penegakan hukum yang bermartabat. (red/foto:ist)

You cannot copy content of this page