Mudik Sambil Urus Tanah, ATR/BPN Permudah Aduan Lewat Layanan Terintegrasi

Mudik Sambil Urus Tanah, ATR/BPN Permudah Aduan Lewat Layanan Terintegrasi

Jakarta, Xposekalimantan.com – Tradisi mudik Lebaran tak hanya menjadi momen berkumpul bersama keluarga, tetapi juga dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk menengok aset tanah di kampung halaman. Menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi guna mempermudah pelaporan berbagai persoalan pertanahan.

Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu menunggu libur panjang usai untuk menyampaikan kendala. Beragam aduan kini dapat dilaporkan secara cepat dan langsung terhubung dengan unit teknis yang berwenang.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa sistem pengaduan yang tersedia dirancang untuk memangkas alur birokrasi, sehingga laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.

“Saat ini kami sudah menyediakan beberapa kanal pengaduan, salah satunya hotline WhatsApp yang langsung terhubung dengan unit teknis terkait. Masyarakat bisa memilih tujuan pelaporan, baik ke kantor pertanahan, kantor wilayah, maupun ke pusat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2026).

Dalam layanan tersebut, tersedia berbagai pilihan menu yang memudahkan pelapor menentukan instansi tujuan. Bagi masyarakat yang belum memahami kewenangan masing-masing unit, laporan dapat dikirim ke pusat untuk kemudian dianalisis dan diteruskan ke pihak yang tepat.

Tak hanya melalui WhatsApp, ATR/BPN juga membuka akses pengaduan melalui surat elektronik. Setiap laporan yang masuk akan didisposisikan kepada pimpinan unit teknis untuk segera diproses sesuai kewenangan.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan platform SP4N-LAPOR! yang telah terintegrasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri. Kanal ini memberikan ruang pengaduan yang lebih luas dan terkoordinasi antarinstansi.

Dalam proses pelaporan, masyarakat diminta melengkapi unsur legal standing, seperti kronologi kejadian, identitas pelapor, hubungan hukum antar pihak, serta dokumen pendukung. Kelengkapan ini dinilai penting agar laporan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat ditindaklanjuti secara tepat.

Shamy menegaskan, sistem pengaduan terintegrasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus mencegah praktik mafia tanah dan percaloan.

“Dengan alur layanan yang jelas dan kepastian legal standing, kami ingin memastikan proses administrasi pertanahan menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien,” pungkasnya.

Dengan hadirnya berbagai kanal pengaduan ini, masyarakat yang tengah mudik tetap dapat mengurus persoalan tanah tanpa hambatan, sekaligus memastikan hak atas lahannya tetap terlindungi. (red/foto:ist)

You cannot copy content of this page