Pemerintah Siapkan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Jakarta, Xposekalimantan.com – Pemerintah pusat terus memperkuat upaya menjaga ketahanan pangan nasional dengan merencanakan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan lahan pertanian sekaligus menekan laju alih fungsi sawah yang selama ini dinilai cukup tinggi.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/03/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Nusron menegaskan bahwa pemerintah menargetkan penetapan peta delineasi atau batas wilayah sawah yang akan dilindungi dapat rampung pada akhir kuartal pertama tahun ini.
“Targetnya pada akhir kuartal pertama sudah ada penetapan peta delineasi di 12 provinsi yang kemudian ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi. Artinya, sawah tersebut tidak boleh lagi dialihfungsikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Melalui aturan tersebut, kewenangan terkait alih fungsi lahan sawah yang sebelumnya berada di tangan pemerintah daerah kini ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.
Menurut Nusron, langkah ini diambil agar pengendalian alih fungsi lahan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan efektif dalam mendukung program swasembada pangan nasional.
Adapun 12 provinsi yang akan masuk dalam penetapan LSD meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan.
Beberapa wilayah tersebut dikenal sebagai daerah penghasil padi utama di Indonesia. Nusron mencontohkan provinsi seperti Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara yang selama ini berperan penting sebagai lumbung padi nasional.
Sementara itu, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menargetkan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menjaga stabilitas produksi pangan.
Berdasarkan data indikatif tahun 2024, total LBS di 12 provinsi tersebut mencapai sekitar 2,85 juta hektare. Setelah memperhitungkan berbagai faktor pengurang, luas lahan yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi mencapai sekitar 2,73 juta hektare.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa Tim Terpadu saat ini tengah membahas percepatan penetapan LSD di sejumlah daerah.
Ia menjelaskan bahwa tahap awal mencakup delapan provinsi yang telah ditetapkan sebelumnya, ditambah 12 provinsi yang ditargetkan selesai pada kuartal pertama tahun ini. Selanjutnya, pemerintah juga merencanakan penambahan 17 provinsi lainnya yang ditargetkan selesai pada akhir kuartal kedua atau sekitar Juni 2026.
“Jika proses percepatan ini tidak berjalan sesuai target, maka pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN akan mengambil alih langkah percepatan tersebut,” jelasnya.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN serta perwakilan kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Di antaranya perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Pertanian, Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap perlindungan terhadap lahan sawah produktif dapat semakin kuat sehingga mampu menjaga ketersediaan pangan nasional di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan untuk pembangunan. (red/foto:ist)
