Sosialisasikan Permen Kearsipan, Sekjen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Tata Kelola Arsip Pertanahan
Jakarta, XposeKalimantan.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat tata kelola arsip guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam kegiatan sosialisasi peraturan tersebut yang digelar secara daring pada Rabu (04/03/2026), Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa pengelolaan arsip yang baik memiliki peran krusial dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.
Menurutnya, arsip menjadi fondasi penting dalam proses pelayanan karena banyak permasalahan pertanahan yang berkaitan langsung dengan dokumen dan data yang tersimpan.
“Berbagai persoalan pertanahan yang kita hadapi sangat bergantung pada bagaimana arsip itu dikelola dengan baik. Oleh karena itu, kearsipan memiliki peran strategis dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya saat membuka sosialisasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 Kementerian ATR/BPN memperoleh hasil pengawasan kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan nilai 74,29 yang masuk kategori BB atau Sangat Baik. Capaian tersebut, kata dia, merupakan hasil kerja bersama seluruh unit kerja dalam menjaga tata kelola arsip agar tetap tertib dan sistematis.
Meski demikian, Dalu Agung Darmawan menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu terus diperbaiki dan ditingkatkan. Melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan kementerian dapat semakin terarah dan optimal.
Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaluddin, dalam laporannya menjelaskan bahwa proses penyusunan peraturan tersebut telah dimulai sejak tahun 2020 dan kini menjadi landasan hukum penting dalam penyelenggaraan kearsipan di kementerian.
Ia menyebutkan bahwa peraturan tersebut mengatur secara komprehensif seluruh tahapan pengelolaan arsip, mulai dari penciptaan, pengolahan, hingga penyimpanan arsip secara terintegrasi.
“Permen ini menjadi tonggak penting dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan ATR/BPN karena mengatur seluruh siklus pengelolaan arsip secara menyeluruh,” jelas Awaluddin.
Ia juga berharap, melalui kegiatan sosialisasi yang terus dilakukan, kualitas pengelolaan arsip di lingkungan ATR/BPN dapat semakin meningkat. Hal ini sekaligus menjadi wujud komitmen dalam memberikan pelayanan pertanahan yang lebih baik kepada masyarakat.
Sebagai informasi, sosialisasi mengenai penyelenggaraan kearsipan di lingkungan ATR/BPN akan dilaksanakan secara berkala hingga Oktober 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh satuan kerja kementerian, baik di Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. (red/foto:ist)
