ATR/BPN dan Telkom Perkuat Sinergi, Satgas Khusus Dibentuk Amankan Aset Tanah hingga 2027

ATR/BPN dan Telkom Perkuat Sinergi, Satgas Khusus Dibentuk Amankan Aset Tanah hingga 2027

Jakarta, Xpoosekalimantan.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama PT Telkom Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026. Satgas ini diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mempercepat sertipikasi sekaligus menyelesaikan persoalan hukum yang melekat pada aset perusahaan.

Pembentukan Satgas ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama yang disaksikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan dan Direktur Utama Telkom, Dian Siswarini, di Telkom Hub, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Wamen Ossy menegaskan pentingnya pengamanan aset negara sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan tertib administrasi. Menurutnya, keberadaan Satgas akan membuat proses penanganan aset lebih terkoordinasi dan terukur.

“Aset negara harus kita lindungi bersama. Dengan Satgas ini, proses legalisasi dan penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih sistematis, terarah, dan memiliki target yang jelas,” ujarnya.

Dari pihak ATR/BPN, penandatanganan dilakukan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono. Sementara Telkom diwakili Direktur Legal & Compliance, Andy Kelana, dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Arthur Angelo.

Satgas memiliki lingkup tugas mulai dari percepatan penerbitan sertipikat baru, pembaruan dan perpanjangan hak atas tanah, hingga peningkatan status hak. Selain itu, tim juga akan mengawal penyelesaian sengketa tanah yang masih berada di luar proses peradilan agar dapat ditangani secara komprehensif.

Wamen Ossy menambahkan, pola kerja Satgas akan berbeda dibanding sebelumnya yang berjalan secara parsial di masing-masing daerah. Dengan mekanisme terpusat dan strategi terpadu, diharapkan seluruh aset Telkom dapat segera memiliki kepastian hukum.

Satgas ini akan bertugas selama satu tahun, terhitung sejak 20 Februari 2026 hingga 19 Februari 2027. Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah menargetkan terciptanya percepatan signifikan dalam legalisasi aset Telkom di berbagai wilayah.

Direktur Utama Telkom, Dian Siswarini, menyampaikan apresiasi atas dukungan ATR/BPN. Ia optimistis kolaborasi ini mampu menghadirkan terobosan konkret dalam melindungi dan mengoptimalkan aset perusahaan.

“Sinergi ini menjadi langkah penting bagi Telkom untuk memastikan seluruh aset memiliki kepastian hukum yang kuat. Kami siap berkolaborasi dan mengambil langkah strategis demi menjaga aset perusahaan,” tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat tinggi ATR/BPN serta manajemen PT Telkom Indonesia. (red/foto:ist)

You cannot copy content of this page