PELATARAN Tetap Buka Selama Ramadan, Layanan Pertanahan Hadir di Akhir Pekan

PELATARAN Tetap Buka Selama Ramadan, Layanan Pertanahan Hadir di Akhir Pekan

Jakarta, Xposekalimantan.com — Masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan pada akhir pekan meski memasuki bulan suci Ramadan. Program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) dipastikan tetap beroperasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, sebagai upaya menjaga kemudahan pelayanan di tengah penyesuaian jam kerja Ramadan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir jika hanya memiliki waktu luang di akhir pekan. Melalui PELATARAN, layanan tetap tersedia setiap Sabtu dan Minggu.

“Di bulan Ramadan, pelayanan pertanahan melalui PELATARAN tetap berjalan. Masyarakat tetap bisa memanfaatkan hari Sabtu dan Minggu untuk mengurus sertipikat tanah maupun layanan lainnya,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (20/02/2026).

Saat ini, PELATARAN dilaksanakan di 107 Kantor Pertanahan yang tersebar di berbagai daerah. Kantor-kantor tersebut berada di ibu kota provinsi serta Kantah dengan volume layanan rata-rata lebih dari 2.000 berkas setiap bulan.

Shamy menjelaskan, PELATARAN dirancang untuk mendorong masyarakat mengurus tanahnya secara mandiri. Loket pelayanan dibuka khusus untuk penerimaan permohonan dan penyerahan produk layanan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah, tanpa perantara kuasa.

“Jam layanan PELATARAN dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Ini menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak sempat datang pada hari kerja,” jelasnya.

Selain layanan tatap muka di akhir pekan, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan berbagai kanal informasi resmi. Masyarakat dapat memanfaatkan Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 maupun aplikasi Sentuh Tanahku untuk memperoleh informasi dan memantau layanan pertanahan secara digital.

“Kami berharap, melalui PELATARAN dan kanal informasi resmi yang tersedia, pelayanan pertanahan semakin mudah diakses, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Shamy Ardian. (red/Foto:ist)

You cannot copy content of this page