Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pimpin Langkah Percepatan Penetapan LP2B: “Kunci Ketahanan Pangan Ada di Lahan Sawah”
Jakarta, Xposekalimantan.com – Pemerintah semakin serius menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan nasional. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh Indonesia agar alih fungsi lahan sawah dapat ditekan semaksimal mungkin.
Langkah strategis itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang digelar di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Dalam forum tersebut, disepakati bahwa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan menjabat sebagai Ketua Harian Tim Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian, di bawah koordinasi Menko Pangan Zulkifli Hasan. Posisi Wakil Koordinator diemban oleh Menko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan.
“Ketersediaan lahan menjadi syarat mutlak dalam mewujudkan ketahanan pangan. Karena itu, kita harus pastikan sawah yang ada tidak terus berkurang akibat alih fungsi,” tegas Nusron.
LP2B ditetapkan untuk menjamin lahan sawah tetap digunakan secara berkelanjutan bagi produksi pangan. Dari total 7,38 juta hektare Lahan Baku Sawah (LBS) yang ada di Indonesia, sekitar 87 persen telah masuk kategori LP2B. Namun, baru 194 kabupaten/kota atau 57 persen wilayah yang mencantumkan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pemerintah juga tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur kementerian dan memperluas cakupan LSD dari delapan menjadi dua belas provinsi prioritas.
Sebelum kebijakan LSD diterapkan, Indonesia kehilangan sekitar 80.000–120.000 hektare sawah setiap tahun akibat konversi lahan. Namun, di delapan provinsi yang telah menetapkan LSD—antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatra Barat, Banten, D.I. Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat—angka tersebut menurun drastis menjadi hanya 5.618 hektare dalam lima tahun terakhir.
Keberhasilan itu mendorong pemerintah memperluas penerapan LSD ke 12 provinsi baru, meliputi Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyambut baik langkah percepatan ini. Ia menilai kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi para petani.
“Kabar baik bagi petani kita. Sawah mereka kini dilindungi, tidak bisa lagi dikonversi untuk kepentingan lain. Ini jaminan bagi masa depan pertanian dan ketahanan pangan nasional,” ujar Zulkifli.
Rapat koordinasi juga dihadiri oleh Wamen LHK Diaz Hendropriyono serta perwakilan lintas kementerian dan lembaga. Dari pihak ATR/BPN, turut mendampingi Menteri Nusron antara lain Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan Virgo Eresta Jaya, Sekretaris Dirjen Tata Ruang Reny Windyawati, dan Direktur Pengendalian Alih Fungsi Lahan Andi Renald.
Dengan percepatan penetapan LP2B dan LSD, pemerintah berharap upaya menjaga lahan pertanian sebagai sumber pangan utama dapat semakin kuat dan berkelanjutan. (Red/foto:lk)
