BPN Kalteng Siapkan Ribuan Bidang Tanah untuk Reforma Agraria 2026

BPN Kalteng Siapkan Ribuan Bidang Tanah untuk Reforma Agraria 2026

Palangka Raya, Xposekalimantan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyiapkan 1.822 bidang tanah sebagai objek reforma agraria melalui skema Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.

Program tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 di Aula Kanwil BPN Kalteng, Palangka Raya, Selasa (21/7/2026).

Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran hadir didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo. Dalam kegiatan itu, Gubernur diwakili Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng Hj. Lisda Arriyana.

Kepala Kanwil BPN Kalteng sekaligus Ketua Pelaksana Harian GTRA Kalteng, Fitriyani Hasibuan, mengatakan reforma agraria menjadi upaya pemerintah dalam menata penguasaan dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan.

“Reforma agraria tidak hanya soal legalisasi tanah, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan manfaat ekonomi dari tanah yang dikelola,” ujar Fitriyani.

Sebelumnya, target redistribusi tanah Kalteng pada 2026 mencapai 19.500 bidang. Namun, target tersebut disesuaikan setelah adanya perubahan mekanisme melalui sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari alokasi tanah negara untuk Badan Bank Tanah.

Dari penyesuaian itu, potensi objek redistribusi menjadi 1.822 bidang dengan luas sekitar 4.062,49 hektare.

Lokasinya tersebar di Kabupaten Katingan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat.

Fitriyani menyebut pelaksanaan program bergantung pada kesiapan HPL Badan Bank Tanah. Pemerintah pusat juga mendorong percepatan penerbitan HPL agar reforma agraria dapat segera berjalan.

Selain penataan aset, GTRA Kalteng menargetkan penataan akses bagi 1.800 kepala keluarga (KK). Program ini dilakukan melalui pendampingan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah bidang tanah, tetapi dari manfaat yang dirasakan masyarakat,” kata Fitriyani.

Pelaksanaan reforma agraria melibatkan berbagai instansi melalui GTRA Kalteng yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/95/2026.

Kolaborasi lintas sektor ini diarahkan untuk memperkuat pengelolaan tanah, menyelesaikan persoalan pertanahan, serta mencegah peralihan hak dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kanwil BPN Kalteng serta nota kesepakatan antara BKAD Provinsi Kalteng dengan kantor pertanahan kabupaten/kota. (red/foto:ist)

You cannot copy content of this page