Berkedok Pekerja Bangunan, Dua Pria di Palangka Raya Simpan 3 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Palangka Raya, Xposekalimantan.com – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah kembali membongkar praktik peredaran narkotika skala besar di Kota Palangka Raya. Dua pria yang selama ini beraktivitas sebagai pekerja bangunan dan tukang kanopi, justru diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar.
Pengungkapan ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Murai, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua tersangka berinisial MA (50) dan AF (45), yang sama-sama merupakan warga Palangka Raya, diamankan tanpa perlawanan saat petugas melakukan penggerebekan.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Tim melakukan profiling dan observasi sebelum akhirnya bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan, yang turut disaksikan oleh Ketua RW dan warga setempat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah signifikan. Tiga paket sabu dengan kemasan bertuliskan Refined Chinese Tea memiliki berat kotor mencapai 3.078 gram. Selain itu, ditemukan pula empat paket berisi total 400 butir pil yang diduga ekstasi.
Tak hanya itu, sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkoba turut diamankan, di antaranya plastik klip berbagai ukuran, sendok makan, dua unit timbangan digital, tas penyimpanan, hingga tiga unit telepon genggam.
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menegaskan, temuan ini mengindikasikan aktivitas peredaran yang terorganisir, bukan sekadar penggunaan pribadi.
“Jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya indikasi kuat jaringan distribusi. Ini masih terus kami dalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus guna menelusuri asal barang serta jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polda Kalteng pun kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Peran publik dinilai krusial dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang semakin terselubung, bahkan dengan kedok profesi sehari-hari. (red/foto:ist)
