12 Titik Karhutla di Pulang Pisau Diungkap, Dua Warga Jadi Tersangka
Pulang Pisau, Xposekalimantan.com – Polisi mengungkap dugaan pembakaran lahan yang terjadi di 12 titik di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Dua warga Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka berinisial YA alias A, 26 tahun, dan H alias D, 20 tahun. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau tanpa perlawanan.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Polres Pulang Pisau, Rabu, 26 Agustus 2026. Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan hadir dalam konferensi pers tersebut bersama Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, jajaran Polda Kalteng, dan Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta.
Kasus bermula dari patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang ditingkatkan oleh Satreskrim Polres Pulang Pisau dan Satgas Karhutla.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan pembakaran lahan yang dilakukan berulang di sejumlah lokasi. Titik pembakaran berada di sepanjang Jalan Lintas Palangka Raya-Bahaur dan Jalan Bhayangkara, Desa Gohong.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari perkara tersebut. Di antaranya 15 korek api gas, dua unit telepon seluler yang berisi percakapan mengenai ajakan pembakaran, pakaian milik tersangka, satu senapan angin, dan tiga sepeda motor.
Kepala Polres Pulang Pisau mengatakan barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap rangkaian pembakaran dan peran kedua tersangka.
Kedua tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga menerapkan pasal subsider Pasal 309 juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait permufakatan jahat dan turut serta melakukan tindakan yang membahayakan keamanan umum.
Kepolisian menyatakan penanganan perkara karhutla akan terus dilakukan, termasuk meningkatkan patroli untuk mencegah pembakaran lahan secara sengaja di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. (red/foto:ist)
