ATR/BPN Minta Warga Segera Laporkan Praktik Mafia Tanah
Jakarta, Xposekalimantan.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi praktik mafia tanah. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor pertanahan maupun melalui kanal pengaduan digital yang disediakan pemerintah.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono mengatakan masyarakat tidak perlu takut melapor jika hak atas tanahnya diduga diserobot atau disalahgunakan pihak tertentu.
“Apabila menemukan indikasi tanah diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, segera laporkan kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Iljas dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
ATR/BPN menyebut praktik mafia tanah umumnya melibatkan pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal. Karena itu, masyarakat diminta menjaga dokumen pertanahan dengan baik dan tidak menyerahkannya kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Untuk membuat laporan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen pendukung seperti sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta riwayat transaksi tanah apabila tersedia.
Laporan dapat diajukan melalui Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah BPN, SP4N-LAPOR!, aplikasi TUNTAS, maupun hotline WhatsApp pengaduan ATR/BPN di nomor 0811-1068-0000.
Dalam proses pengaduan, pelapor diminta menjelaskan kronologi kejadian, lokasi tanah, pihak yang terlibat, dan melampirkan bukti pendukung agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.
ATR/BPN juga meminta masyarakat melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan.
Iljas menegaskan pemerintah berkomitmen memberantas mafia tanah dan menindak pelaku yang merugikan masyarakat.
“Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. (red/foto:ist)
